Walhi Sumatera Utara Gugat Perdata Pengelola Kebun Binatang Mini Zoo Paluta

Senin, 5 April 2021 18:00 WIB

Petugas BBKSDA Sumatera Utara dibantu petugas kargo menurunkan kandang orangutan disaat Repatriasi Orangutan Sumatra (Pongo abelii) dari Malaysia ke Indonesia, di Terminal Kargo Bandara Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat 18 Desember 2020. Sebanyak sembilan ekor orangutan asal Indonesia terdiri dari empat ekor jantan dan lima ekor betina yang dirawat di National Wildlife Rescue Center Perak Malaysia direpatriasi ke Indonesia, dan selanjutnya dilakukan perawatan dan rehabilitasi di pusat karantina orangutan Sibolangit sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitatnya. ANTARA FOTO/Rony Muharrman

TEMPO.CO, MEDAN - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menggugat perdata PT Nuansa Alam Nusantara. Nuansa Alam merupakan pengelola Mini Zoo Paluta, kebun binatang di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Walhi menyebut PT Nuansa Alam Nusantara memelihara 43 hewan dari 18 spesies hewan paling langka dan ikonik di Indonesia. Seperti Orangutan Sumatera, Naga Komodo, dan spesies burung yang dilindungi.

"Semuanya dilindungi undang-undang. Namun, diperdagangkan secara ilegal dari alam liar dan dijadikan koleksi kebun binatang milik PT Nuansa Alam Nusantara." kata Direktur Walhi Sumut, Doni Latuperisa, Senin 5 April 2021.

Dasar gugatan Walhi, ujar Doni, yakni Undang-Undang Nomor 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.

Alinafiah Matondang dari LBH Medan menuntut pengelola kebun binatang tersebut memberikan kompensasi finansial untuk memungkinkan perawatan, rehabilitasi, dan pelepasan Orangutan yang diselamatkan dari PT. Nuansa Alam Nusantara. Kemudian, membiayai patroli tambahan dan pemantauan ilmiah terhadap populasi Orangutan di Sumut untuk membantu pemulihan populasi mereka dan menggantikan hewan yang diambil oleh kebun binatang.

Advertising
Advertising

Walhi juga menuntut PT Nuansa Alam Nusantara meminta maaf kepada publik atas kerusakan yang ditimbulkan pada masyarakat. Perusahaan juga harus memberikan kompensasi finansial untuk mengembangkan pameran pendidikan tentang perdagangan satwa liar ilegal dan dampaknya terhadap konservasi dan kesejahteraan manusia.

Matondang menyebut kebun bintang tersebut tak mengantongi izin dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam. "Pada 2019, polisi menggerebek kebun binatang tersebut untuk menyita dan menyelamatkan satwa langka. Pemilik perusahaan dan orang-orang yang terlibat harus bertanggung jawab atas pelanggaran hukum. Selain itu, mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban atas perbaikan kerusakan dan kerugian yang diakibatkan oleh kegiatan perusahaannya, ”ujarnya.

Adapun Humas PT Nuansa Alam Nusantara, selaku pengelola kebun binatang, Darwin Siregar tidak merespon telepon dan pesan singkat yang dilayangkan Tempo.

Baca juga: Polisi Buru Komunitas Pecinta Satwa dalam Kasus Penjualan Hewan Langka di Bekasi

Berita terkait

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

31 menit lalu

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer SD di Langkat, dipecat Kepala Sekolah karena ikut aksi membongkar kecurangan dan dugaan korupsi seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

3 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

10 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

1 hari lalu

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh

Baca Selengkapnya

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

2 hari lalu

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

Dia menyebut kedatangan misionaris menjadi peralihan di mana hukum pidana modern menggantikan hukum pidana Batak.

Baca Selengkapnya

Walhi: Lahan yang Dikelola dengan Konsep Ekonomi Nusantara Lebih dari 1,3 Juta ha di 28 Provinsi

3 hari lalu

Walhi: Lahan yang Dikelola dengan Konsep Ekonomi Nusantara Lebih dari 1,3 Juta ha di 28 Provinsi

Walhi menggagas konsep Ekonomi Nusantara untuk membantu masyarakat lokal dalam tata kelola lahan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

4 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

4 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

WALHI Tuntut Jepang Hentikan Pendanaan Proyek LNG, Termasuk di Indonesia

5 hari lalu

WALHI Tuntut Jepang Hentikan Pendanaan Proyek LNG, Termasuk di Indonesia

Walhi menuntut Jepang untuk menghentikan pendanaan publik negara tersebut untuk proyek gas dan LNG (Liquefied Natural Gas). Pasalnya, Walhi menilai proyek itu berdampak buruk pada lingkungan dan melanggar hak asasi manusia.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

5 hari lalu

Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

April yang lalu, suasana kediaman Tuan Guru Batak (TGB) Syekh Dr. H. Ahmad Sabban El-Ramaniy Rajagukguk, M.A di Simalungun menjadi saksi pertemuan penting antara Nikson Nababan, Ketua DPC PDI Perjuangan Tapanuli Utara, dengan tokoh agama yang berpengaruh.

Baca Selengkapnya