AHY Berterima Kasih ke Jokowi hingga Kapolri soal Keputusan KLB Demokrat

Rabu, 31 Maret 2021 14:30 WIB

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan keterangan pers terkait respons terhadap pernyataan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko di Kantor DPP partai Demokrat, Jakarta, Senin, 29 Maret 2021. Moeldoko sebelumnya menyebut adanya tarikan ideologis di Partai Demokrat. Dia mengatakan arah demokrasi di tubuh Demokrat sudah bergeser. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas keputusan menolak hasil KLB Demokrat di Deli Serdang. Ucapan terima kasih dia sampaikan pertama kali untuk Presiden Jokowi.

"Atas nama segenap pimpinan, pengurus, kader, dan simpatisan Partai Demokrat di seluruh Indonesia saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo," kata AHY dalam konferensi pers di DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Maret 2021.

Agus Harimurti mengatakan Presiden Jokowi telah menunaikan janji pemerintah untuk menegakkan hukum sebenar-benarnya dan seadil-adilnya dalam kasus KLB Deli Serdang yang ilegal dan inkonstitusional.

Selain itu, AHY mengucapkan terima kasih kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Lalu jajaran Komisi Pemilihan Umum, dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahadian Muzhar.

Dia juga berterima kasih kepada semua pihak yang selama ini mendukung Demokrat. Menurut AHY, dukungan telah mengalir dari para tokoh pelbagai latar belakang. Mulai dari politikus, akademisi, pengamat politik, purnawirawan TNI dan Polri, ulama dan pemuka agama, budayawan, ormas, kelompok masyarakat sipil, generasi muda, hingga insan media massa.

Advertising
Advertising

"Rekan-rekan media selama ini telah memberikan ruang yang luas kepada kami Partai Demokrat untuk bisa menjelaskan duduk perkara sebenarnya serta yang lebih penting untuk bisa menyampaikan fakta-fakta kebenaran kepada masyarakat luas," ujar Agus Harimurti.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan pemerintah menolak pendaftaran hasil KLB Demokrat Deli Serdang. Yasonna mengatakan hasil verifikasi menemukan masih adanya dokumen yang tak dilengkapi oleh kubu KLB, di antaranya surat mandat DPD dan DPC.

Yasonna mengatakan pemeriksaan hasil KLB Demokrat itu merujuk pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Demokrat tahun 2020. Ia mengakui adanya perdebatan ihwal AD/ART tersebut, tetapi menyatakan bahwa pemerintah tak berwenang untuk menilai.

Baca juga: Sindir Ucapan Moeldoko Tidak Bernas, AHY: Ternyata Bohong Lagi


BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

30 menit lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

8 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

10 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

10 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Kapolri Rekrut Casis Bintara yang Jarinya Putus karena Dibegal

11 jam lalu

Kapolri Rekrut Casis Bintara yang Jarinya Putus karena Dibegal

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut Satrio Mukhti calon siswa (casis) Bintara Polri yang jarinya putus karena dibegal

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

11 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

12 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

12 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

13 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

16 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya