Mahfud Md Sebut Pemerintah Perpanjang Pemberian Dana Otsus Papua
Reporter
Antara
Editor
Syailendra Persada
Rabu, 31 Maret 2021 08:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan pemerintah memperpanjang pemberian dana otonomi khusus atau otsus Papua.
Mahfud menegaskan otonomi khusus Papua yang sudah berjalan sejak 2001 tidak perlu diperpanjang. "Yang diperpanjang itu hanya dananya, dana khususnya," katanya seperti dikutip dari Antara pada Rabu, 31 Maret 2021. Ia mengatakan status hubungan antara Papua dengan pemerintah pusat tetap.
Ia mengatakan pemerintah akan merevisi sejumlah peraturan dalam Undang-undang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Draf Revisi tersebut saat ini telah diserahkan ke DPR.
Menurut dia, salah yang direvisi adalah Pasal 76 dalam UU Otsus. Perubahan ini untuk memekarkan daerah provinsi sehingga menjadi lima.
Sebagai realisasi Inpres Nomor 9 Tahun 2020, kata dia, Pemerintah juga mengeluarkan Kepres Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Selain itu, pemerintah juga membentuk Tim Hukum untuk meneliti penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat.
Mahfud meminta agar pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara harus lebih ditingkatkan.
"Saya ingin mengatakan ke depannya pemeriksaan BPK diharapkan lebih bisa terukur karena dana Otsus Papua akan naik, kemudian aspirasi penegakan hukum sangat kuat disampaikan dari masyarakat. Dan Kerjasama antara pemerintah dengan BPK sangat penting," kata Mahfud Md.
Baca juga: Mabes Polri Sebut Ada Penyelewengan Pengelolaan Dana Otsus Papua