TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri menduga ada penyelewengan pengelolaan dana anggaran Otonomi Khusus Papua (dana otsus Papua).
Kepala Biro Analis Badan Intelijen Keamanan Polri Brigadir Jenderal Achmad Kartiko mengatakan, pemerintah padahal telah menggelontorkan dana sebesar Rp 93 triliun untuk Papua dan Rp 33 triliun untuk Papua Barat.
"Namun ada permasalahan penyimpangan anggaran," ucap Achmad saat presentasi dalam Rapat Pimpinan 2021 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 17 Februari 2021.
Baca: 20 Tahun Otsus Papua Sudah Efektifkah?
Achmad mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pemborosan dan penggunaan tidak efektif dalam pengelolaan anggaran. Selain itu, terjadi juga penggelembungan harga (markup) dalam pengadaan sejumlah fasilitas umum.
"Kemudian pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA sekitar Rp 9,67 miliar. Ditemukan penyelewenangan dana sebesar lebih dari Rp 1,8 triliun," ucap Achmad. Padahal, kata dia, kebijakan Otsus Papua dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Dana otsus Papua merupakan pelaksanaan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang pemberiannya bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya, meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua serta mengurangi kesenjangan antar wilayah, antar kota dan antar kampung.