Densus 88 Antiteror Tangani Bom Bunuh Diri di Makassar, Tahukah Arti 88?

Reporter

Tempo.co

Senin, 29 Maret 2021 17:59 WIB

Densus 88 Antiteror menggeledah dua rumah di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu 16 Oktober 2019. Penggeledahan dilakukan setelah polisi menangkap sejumlah orang di Solo dan sekitarnya sehari sebelumnya. Tempo/Ahmad Rafiq

TEMPO.CO, Jakarta - Irjen Pol Argo Yuwono, Kepala Divisis Humas Polri mengatakan Kepala Kepolisian Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kepala Detasemen khusus atau Densus 88 Antiteror, Brigjen Marthinus Hukom untuk berangkat ke Makassar setelah insiden bom bunuh diri di Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan.

Argo Yuwono menjelaskan kronolgi kejadian bom bunuh diri itu, terjadi ketika jemaat sedang ibadah misa Minggu palma, Minggu, 28 Maret 2021. Peristiwa tersebut terjadi pukul 10.20 Wita, yang diawali dengan masuknya dua pengendara motor melalui pelataran pintu gerbang dari Gereja Katedral. Awalnya pelaku sempat dicegah oleh security gereja sebelum terjadi kejadian tersebut.

Dalam insiden ini Argo menyebutkan ada 14 korban yang mengalami luk-luka berat dan sedang melakukan perawatan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md mengatakan bahwa insiden ini bisa juga mejadi upaya mengadu domba masyarakat. Mahfud mengatakan kejadian terorisme ini dapat membahayakan kesatuan negara, ideologi, keamanan, nilai-nilai keamanan, hingga kehidupan berbangsa dan bernegara.

Setiap teror yang terjadi, maka Polri menurunkan Detasemen khusus atau Densus 88 Antiteror. Satuan khusus ini dibentuk Polri untuk mengatasi masalah terorisme yang di Indonesia. Satuan ini sebagian direkrut dari pasukan Gegana dan dilatih secara khusus untuk mengatasi ancaman terorisme.

Advertising
Advertising

Baca: Usai Bom Gereja di Makassar, Densus 88 Tangkap 13 Terduga Teroris di 3 Wilayah

Satuan Antiterorisme ini awalnya dirintis oleh salah satu tokoh Jenderal Polri asal Flores, Komjen. Pol. Gories Mere. Meledaknya Bom Bali 2002 juga menjadi kisah awal dibentuknya satuan ini.

Satuan antiteror ini terbentuk melalui Skep Kapolri No. 30/VI/2003 tertanggal 20 Juni 2003, dengan melaksanakan Undang-undang No. 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Di dunia UU tersebut dengan sebutan Anti-Terrorism Act.

Untuk penamaan dengan angka 88 dibelakangnya banyak desas-desus yang mengaitkan dengan jumlah korban bom Bali dari Australia. Namun 88 itu terinspirasi dari akronim ATA (Anti-Terrorism Act) jika dieja menggunakan Bahasa Inggris menjadi Ei Ti Ekt. Pelafalan tersebut sekilas terdengar seperti eighty eight atau 88.

Satuan antiteror atau Densus 88 Antiteror juga dilengkapi dengan persenjataan yang memadai seperti senapan serbu Colt M4, Steyr AUG, HK MP5, Armalite AR-10, dan Shotgun Remington 870.

GERIN RIO PRANATA

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

1 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

1 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

2 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

2 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

3 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

3 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

4 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

4 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

4 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya