Densus 88 Antiteror Tangani Bom Bunuh Diri di Makassar, Tahukah Arti 88?
Reporter
Tempo.co
Editor
S. Dian Andryanto
Senin, 29 Maret 2021 17:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Irjen Pol Argo Yuwono, Kepala Divisis Humas Polri mengatakan Kepala Kepolisian Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kepala Detasemen khusus atau Densus 88 Antiteror, Brigjen Marthinus Hukom untuk berangkat ke Makassar setelah insiden bom bunuh diri di Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan.
Argo Yuwono menjelaskan kronolgi kejadian bom bunuh diri itu, terjadi ketika jemaat sedang ibadah misa Minggu palma, Minggu, 28 Maret 2021. Peristiwa tersebut terjadi pukul 10.20 Wita, yang diawali dengan masuknya dua pengendara motor melalui pelataran pintu gerbang dari Gereja Katedral. Awalnya pelaku sempat dicegah oleh security gereja sebelum terjadi kejadian tersebut.
Dalam insiden ini Argo menyebutkan ada 14 korban yang mengalami luk-luka berat dan sedang melakukan perawatan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md mengatakan bahwa insiden ini bisa juga mejadi upaya mengadu domba masyarakat. Mahfud mengatakan kejadian terorisme ini dapat membahayakan kesatuan negara, ideologi, keamanan, nilai-nilai keamanan, hingga kehidupan berbangsa dan bernegara.
Setiap teror yang terjadi, maka Polri menurunkan Detasemen khusus atau Densus 88 Antiteror. Satuan khusus ini dibentuk Polri untuk mengatasi masalah terorisme yang di Indonesia. Satuan ini sebagian direkrut dari pasukan Gegana dan dilatih secara khusus untuk mengatasi ancaman terorisme.
Baca: Usai Bom Gereja di Makassar, Densus 88 Tangkap 13 Terduga Teroris di 3 Wilayah
Satuan Antiterorisme ini awalnya dirintis oleh salah satu tokoh Jenderal Polri asal Flores, Komjen. Pol. Gories Mere. Meledaknya Bom Bali 2002 juga menjadi kisah awal dibentuknya satuan ini.
Satuan antiteror ini terbentuk melalui Skep Kapolri No. 30/VI/2003 tertanggal 20 Juni 2003, dengan melaksanakan Undang-undang No. 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Di dunia UU tersebut dengan sebutan Anti-Terrorism Act.
Untuk penamaan dengan angka 88 dibelakangnya banyak desas-desus yang mengaitkan dengan jumlah korban bom Bali dari Australia. Namun 88 itu terinspirasi dari akronim ATA (Anti-Terrorism Act) jika dieja menggunakan Bahasa Inggris menjadi Ei Ti Ekt. Pelafalan tersebut sekilas terdengar seperti eighty eight atau 88.
Satuan antiteror atau Densus 88 Antiteror juga dilengkapi dengan persenjataan yang memadai seperti senapan serbu Colt M4, Steyr AUG, HK MP5, Armalite AR-10, dan Shotgun Remington 870.
GERIN RIO PRANATA