Kasus Jual Senpi Ilegal ke KKB: Polisi Limpahkan Berkas Perkara ke Kejari Ambon
Reporter
Andita Rahma
Editor
Aditya Budiman
Jumat, 26 Maret 2021 14:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Maluku telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penjualan amunisi dan senjata api atau senpi ilegal ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua, ke Kejaksaan Negeri Ambon.
Diketahui ada enam tersangka dalam perkara tersebut, yakni empat orang warga sipil dan dua orang anggota polisi.
"Betul, sudah kami limpah ke kejaksaan," ujar Kepala Kepolisian Daerah Maluku Inspektur Jenderal refdi Andri saat dihubungi pada Jumat, 26 Maret 2021. Pelimpahan berkas juga diikuti dengan enam tersangka beserta barang bukti.
Adapun untuk motif, Refdi membeberkan, bahwa keenam tersangka menjual Senpi Ilegal dan amunisi lantaran untuk memenuhi kebutuhan. "Motifnya ekonomi ya," kata Refdi.
Dugaan keterlibatan dua anggota polisi itu berawal dari penangkapan seorang warga Bentuni lantaran membawa senjata api berikut amunisinya pada 10 Februari 2021.
Dari hasil pemeriksaan, warga tersebut mengaku mendapatkan senpi ilegal dan amunisi itu dari polisi yang bertugas di Polresta Pulau Ambon, tepatnya dari satuan kerja Samaptha Bhayangkara atau Sabhara.
Baca juga: Kontak Senjata dengan TNI, Satu Anggota KKB Tewas
ANDITA RAHMA