DPR Terbuka Diskursus Ganja Medis, Yayasan Sativa Desak Revisi UU Narkotika

Kamis, 25 Maret 2021 09:29 WIB

Ilustrasi Ganja. Getty Images

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Sativa Nusantara (YSN), organisasi yang fokus pada advokasi pemanfaatan tanaman-tanaman Indonesia, termasuk ganja, mendorong DPR dan pemerintah segera merevisi UU Narkotika.

“Agar pasien-pasien yang membutuhkan ganja medis di Indonesia memiliki akses yang terjamin hukum,” kata Direktur Hukum dan Kebijakan YSN Yohan Misero menjelaskan tujuan revisi UU Narkotika dalam keterangannya, Kamis, 25 Maret 2021.

Yohan mengapresiasi mengapresiasi inisiatif DPR yang mulai terbuka soal diskursus ganja medis dalam Rapat Kerja DPR dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) pekan lalu.

“Tentunya percik ide baik ini penting kita kawal bersama karena Indonesia tentu tidak memerlukan lagi adanya proses hukum pidana untuk perawatan pasien dengan ganja medis,” kata dia.

Yohan mengatakan, perubahan regulasi pemanfaatan tanaman ganja untuk kepentingan medis selama ini berjalan lambat selama empat tahun belakangan. Ia mengungkapkan ada sejumlah korban akibat adanya proses hukum pidana untuk perawatan pasien dengan ganja medis.

Advertising
Advertising

Salah satunya adalah Fidelis Ari Sudarwoto, pria asal Sanggau, Kalimantan Barat, yang dihukum 8 bulan penjara subsider satu bulan kurungan dan denda Rp 1 miliar pada 2017, karena menanam ganja sebagai obat penawar rasa sakit pada istrinya.

Istri Fidelis, Yeni Riawati pun meninggal. Yeni yang menderita penyakit di tulang belakang, Syringomyelia, sebelumnya diberi ekstrak ganja oleh Fidelis sebagai pengobatan. Proses itu berhenti usai penangkapan Fidelis.

Hal serupa juga terulang dengan pemidanaan Reyndhart Rossy Siahaan pada tengah 2020 lalu, yang menggunakan ganja untuk meredakan rasa sakit kronis yang ia derita.

Berkaca dari kasus-kasus itu, Yohan mengatakan hal itu mendorong koalisi masyarakat sipil untuk menggugat penjelasan Pasal 6 dan Pasal 8 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar narkotika Golongan I dapat digunakan untuk keperluan medis.

Selain itu, Komisi Narkotika PBB pada akhir 2020, juga telah mengubah penggolongan ganja di Konvensi Narkotika 1961. Sehingga, kata Yohan, Kementerian Kesehatan mestinya dapat merespon perkembangan tersebut dengan turut menurunkan golongan kanabis di UU Narkotika, agar tanaman ganja serta zat dan produk turunannya dapat dimanfaatkan untuk medis.

Baca juga: 5 Negara Ini Legalisasi Ganja untuk Medis

Berita terkait

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

9 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

9 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

5 hari lalu

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya