Respon Fatwa MUI, AstraZeneca Klaim Vaksin Mereka Tidak Mengandung Babi
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Eko Ari Wibowo
Sabtu, 20 Maret 2021 16:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - AstraZeneca Indonesia merespon fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut vaksin Covid-19 produk AstraZeneca mengandung unsur haram karena memanfaatkan tripsin babi dalam proses pembuatannya.
"Kami menghargai pernyataan yang disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia. Penting untuk dicatat bahwa Vaksin COVID-19 AstraZeneca, merupakan vaksin vektor virus yang tidak mengandung produk berasal dari hewan. Semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya," demikian keterangan resmi AstraZeneca Indonesia yang diterima Tempo, Sabtu, 20 Maret 2021.
AstraZeneca juga menyebut bahwa klaim tersebut di atas telah dikonfirmasi oleh Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris.
"Vaksin ini telah disetujui di lebih dari 70 negara di seluruh dunia termasuk Arab Saudi, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair dan Maroko dan banyak Dewan Islam di seluruh dunia telah telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan oleh para muslim," tulis pihak AstraZeneca.
Vaksin COVID-19 AstraZeneca juga diklaim aman dan efektif dalam mencegah Covid-19. Uji klinis menemukan bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca 100 persen dapat melindungi dari penyakit yang parah, rawat inap dan kematian, lebih dari 22 hari setelah dosis pertama diberikan. "Penelitian vaksinasi yang telah dilakukan berdasarkan model penelitian dunia nyata (real world) menemukan bahwa satu dosis vaksin mengurangi risiko rawat inap hingga 94 persen di semua kelompok umur, termasuk bagi mereka yang berusia 80 tahun ke atas," demikian keterangan tersebut.
DEWI NURITA
Baca: BPOM: Vaksin Astrazeneca Bisa Mulai Digunakan