5 Kelompok Berhak Dapat Vaksin Gratis, Siapa Saja?
Reporter
Tempo.co
Editor
S. Dian Andryanto
Jumat, 19 Maret 2021 16:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menegaskan bahwa vaksin gratis diberikan kepada semua lapisan masyarakat, pernyataan tersebut disampaikannya lewat siaran pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat, 18 Desember 2020 lalu. Sementara untuk syarat mendapatkan vaksin gratis tersebut tanpa persyaratan apa pun, termasuk tanpa persyaratan keanggotaan dan keaktifan di BPJS Kesehatan.
Jokowi juga membantah terkait isu yang menyebar di media sosial bahwa penerima vaksin Covid-19 gratis hanya bagi yang memiliki kartu BPJS atau peserta BPJS aktif.
“Vaksinasi ini untuk semua rakyat, tanpa terkecuali. Dan juga tidak ada kaitannya dengan anggota BPJS. Kan ada isu, yang divaksin hanya yang memiliki kartu BPJS. Ndak. Semuanya bisa mengikuti, tapi nanti memang diatur kelurahan atau puskemas sekitar,” ujar Jokowi. Jokowi berharap semua masyarakat nantinya bersedia untuk divaksinasi sebab MUI juga sudah mengeluarkan fatwa mengenai kehalalan vaksin.
Pemerintah telah menetapkan enam jenis vaksin Covid-19 untuk Indonesia, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 9860/2020, yaitu vaksin produksi Bio Farma, Sinovac, Moderna, Sinopharm, Pfizer/BioNTech, dan AstraZeneca.
Untuk melaksanakan program vaksinasi Covid-19 gratis menyeluruh bagi masyarakat, Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan proyeksi untuk menghitung anggaran yang dibutuhkan. Kemenkeu telah membuat cadangan anggaran sebesar Rp 54,4 triliun untuk kebutuhan vaksinasi Covid-19 secara gratis. Adapun sumber anggaran tersebut, kata Sri Mulyani, akan diambil dari APBN 2021 “Serta sisa anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang kesehatan di 2020,” kata dia dalam konferensi pers APBN Kita secara virtual, Senin, 21 Desember 2020.
Baca: Sri Mulyani Pemerintah Anggarkan Rp 544 T Untuk Vaksin Covid-19 Gratis
Dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran antisipasi untuk pengadaan vaksin yakni sebesar Rp 18 triliun. Selain itu, dana PEN tahun ini untuk kesehatan ada Rp 36,4 triliun namun tidak dapat dieksekusi.
Bagi penerima vaksinasi Covid-19 nantinya akan mendapat kiriman pesan singkat blast dari yang dikirim secara serentak sesuai tahapan masing-masing dari Kementerian Kesehatan. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin pada 28 Desember 2020 lalu.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No 84/2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, mereka yang berhak mendapatkan vaksinasi Covid-19 terdiri enam kelompok, yakni: Kelompok pertama adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.
Kelompok kedua yaitu tokoh masyarakat atau agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat RT dan RW. Kelompok ketiga yakni guru atau tenaga pendidik dari PAUD atau TK, SD, SMP, SMA sederajat, dan perguruan tinggi.
Kelompok keempat, yang mendapat vaksin gratis adalah aparatur kementerian atau lembaga, aparatur organisasi perangkat pemerintah daerah, dan anggota legislatif. Kelompok kelima yaitu masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi, dan terakhir kelompok keenam masyarakat sipil dan pelaku perekonomian lainnya seperti sopir angkutan umum dan pedagang di pasar.
HENDRIK KHOIRULMUHID