Bupati Indramayu Supendi menaiki kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu 16 Oktober 2019. KPK menetapkan Supendi serta tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono dan kontraktor Carsa sebagai tersangka dalam dugaan suap proyek Dinas PUPR Indramayu dengan mengamankan barang bukti Rp685 juta dan satu unit sepeda lipat. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi sedang menyidik dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019. Namun, Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan kronologi kasus tersebut.
"Dan juga tersangkanya, karena KPK sebagaimana telah kami sampaikan bahwa untuk pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah dilakukan," ucap Ali melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 Maret 2021.
Meski demikian Ali berjanji akan terus menyampaikan perkembangan informasi mengenai penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. "Tentu partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk turut pula mengawal setiap prosesnya," ujar Ali.
Penyidikan ini, menurut Ali, merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi. Dalam kasus itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni Supendi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Indramayu Omarsyah.
Selain itu juga Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, Carsa AS dari unsur swasta, dan Anggota DPRD Jawa Barat 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim.