Pemindahan Makam Jenazah Pasien Covid-19, Ridwan Kamil: Alasan Apapun Tak Boleh

Reporter

Tempo.co

Jumat, 19 Maret 2021 11:02 WIB

Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (9/3/2021). (Foto: Rizal/Humas Jabar)

TEMPO.CO, Bandung - Ketua Satgas Covid-19 Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi soal pemindahan ratusan makam jenazah pasien Covid-19 di pemakaman khusus pasien Covid-19 kawasan Cikadut, Bandung.

Dinas Tata Ruang atau Distaru Kota Bandung menyatakan, terhitung sebanyak 153 dari total 999 jenazah yang dimakamkan di pemakaman tersebut telah dipindahkan oleh pihak keluarga hingga 14 Maret lalu setelah jenazah kerabat mereka dinyatakan negatif.

Untuk mengantisipasi terjadinya pemindahan jenazah pasien Covid-19 lagi, Ridwan Kamil melarang keras tindakan tersebut dan dinyatakan sebagai ilegal apabila tidak dengan perizinan dari Satgas setempat, meski pihak keluarga telah memegang surat bukti negatif Covid-19. “Tidak boleh dilakukan, semua yang berhubungan dengan Covid itu harus ada izin dari Satgas setempat. Kalau tidak ada itu namanya ilegal, apa pun alasannya itu tidak diperkenankan,” kata Ridwan Kamil di depan awak media.

Alasan dilarangnya pemindahan makam jenazah pasien Covid-19 tanpa izin tersebut bukan tanpa alasan. Hal ini karena menyangkut masalah SOP dan protokol kesehatan ketika jenazah pertama kali dikebumikan. Meski jenazah pasien Covid-19 dinyatakan negatif virus Corona, makam tidak boleh dipindahkan secara sembarangan dan harus mendapat izin serta dilakukan pihak yang berwenang sesuai peraturan atau regulasi dari pemerintah pusat. Sebab di pemakaman tersebut juga banyak terdapat jenazah pasien positif Covid-19 lainnya, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan lebih baik dilakukan oleh pihak yang berwenang.

Baca: Ridwan Kamil Bantah Ada Jadwal Vaksinasi Untuk Umum

Kepala Distaru Kota Bandung Bambang Suhari menegaskan pihak Distaru tidak akan mempersulit proses pemindahan jenazah negatif Covid-19 dari tempat pemakaman khusus jenazah pasien Covid-19 ke pemakaman lain sesuai kehendak kerabat atau keluarga. Namun, terdapat beberapa aturan yang harus dilengkapi, hal itu dilakukan demi keamanan dan kenyamanan bagi semua pihak, baik itu dari Satgas Covid-19, keluarga jenazah dan tentunya masyarakat yang bersangkutan.

Advertising
Advertising

Bambang mengungkapkan tiga syarat pemindahan makam jenazah pasien Covid-19 yang harus dipenuhi. Syarat pertama, harus ada surat keterangan bahwa jenazah tersebut negatif Covid-19, surat tersebut dikeluarkan oleh rumah sakit yang bersangkutan berdasarkan hasil tes virus Covid-19.

Syarat kedua, harus ada surat keterangan bahwa warga sekitar lokasi pemakaman menerima jenazah tersebut dimakamkan di lingkungan pemakaman mereka. Syarat terakhir, ditegaskan pula oleh Ridwan Kamil, saat pembongkaran dari tempat pemakaman khusus jenazah pasien Covid-19 hingga ke tempat pemakaman akhir, harus menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Berita terkait

Braga Free Vehicle Akhir Pekan ini di Bandung, Begini Tata Tertib Pengunjung dan Lokasi Parkir

2 hari lalu

Braga Free Vehicle Akhir Pekan ini di Bandung, Begini Tata Tertib Pengunjung dan Lokasi Parkir

Pengunjung atau wisatawan di jalan legendaris di Kota Bandung itu hanya bisa berjalan kaki karena kendaraan dilarang melintas serta parkir.

Baca Selengkapnya

Rencana Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan saat Akhir Pekan Dibayangi Masalah

2 hari lalu

Rencana Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan saat Akhir Pekan Dibayangi Masalah

Pemerintah Kota Bandung ingin menghidupkan kembali Jalan Braga yang menjadi ikon kota sebagai tujuan wisata.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Punya 2 Surat Tugas, Golkar Belum Putuskan Maju Pilkada Jakarta atau Jabar

3 hari lalu

Ridwan Kamil Punya 2 Surat Tugas, Golkar Belum Putuskan Maju Pilkada Jakarta atau Jabar

Ketua DPP Golkar Dave Laksono mengatakan saat ini Ridwan Kamil memiliki dua surat tugas untuk Pilkada Jakarta dan Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

4 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Cerita Sepupu saat Memandikan Jenazah Brigadir RA

4 hari lalu

Cerita Sepupu saat Memandikan Jenazah Brigadir RA

Sepupu Brigadir Ridhal Ali Tomi (Brigadir RA), Rudi Dagong, bercerita saat dia memeriksa jenazah hingga memandikannya

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

5 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

PAN Tunggu Golkar soal Kepastian Sandingkan Ridwan Kamil-Zita Anjani

5 hari lalu

PAN Tunggu Golkar soal Kepastian Sandingkan Ridwan Kamil-Zita Anjani

PAN juga telah menyiapkan sejumlah alternatif nama apabila nantinya Golkar menginginkan nama lain. Ada Eko Patrio dan Lula Kamal.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

6 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Maju-Mundur Istri Ridwan Kamil di Pemilihan Wali Kota Bandung, Ini Profil Atalia Praratya

6 hari lalu

Maju-Mundur Istri Ridwan Kamil di Pemilihan Wali Kota Bandung, Ini Profil Atalia Praratya

Kabar Atalia Praratya mundur dari pemilihan Wali Kota Bandung dibantah Waketum Golkar. Ini profil istri Ridwan Kamil tersebut.

Baca Selengkapnya

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

8 hari lalu

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

Partai Golkar DKI menyatakan Ridwan Kamil akan maju di Pilkada Jawa Barat, bukan di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya