Kejagung Kebut Selesaikan Berkas Perkara 9 Tersangka Kasus Asabri
Reporter
Andita Rahma
Editor
Aditya Budiman
Jumat, 19 Maret 2021 11:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung tengah mempercepat penyelesaian pemberkasan sembilan tersangka kasus Asabri. Sebab, kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, pihaknya berlomba dengan masa tahanan para tersangka yang sebentar lagi selesai.
"Karena ini dibatasi masa penahanan tinggal dua bulan lagi. Bahkan kami sekarang kerja keras dan berharap banyak dari audior BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bisa menyelesaikan dan membantu penyidik," ucap Febrie kepada Tempo pada Jumat, 19 Maret 2021.
Adapun terkait apakah ada tersangka baru dalam pengembangan dari sembilan tersangka, Febrie tak menampik itu. Ia mengatakan kemungkinan adanya tersangka baru, baik individu maupun korporasi, terbuka lebar.
"Tidak tertutup kemungkinan. Tetapi ini kami lihat nanti pengembangannya setelah selesai proses pelimpahannya," ucap Febrie.
Dalam kasus Asabri, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Selain itu juga Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono; dan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
Penyidik Kejaksaan Agung menaksir nilai kerugian negara akibat perbuatan sembilan tersangka dalam dugaan korupsi di kasus Asabri mencapai lebih dari Rp 23 triliun.
Baca juga: Kasus Asabri: Tanah Benny Tjokro untuk Lapangan Golf Kena Sita Kejagung
ANDITA RAHMA