Komnas HAM: Protokol Antipenyiksaan Mestinya Diratifikasi Sejak 20 Tahun Lalu

Rabu, 17 Maret 2021 13:31 WIB

Sejumlah korban penyiksaan oleh aparat negara ditemani keluarga korban dan pengurus Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) memberikan keterangan pers di Kantor KontraS, Jakarta, 6 Desember 2014. TEMPO/Frannoto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin mengatakan ratifikasi terhadap Protokol Opsional Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan, dan Perlakuan, atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (OPCAT) seharusnya dilakukan sejak 20 tahun lalu.

"Terakhir kita bertemu Menko Polhukam yang dihadiri instansi lain. Kami sampaikan ratifikasi ini semestinya 20 tahun lalu. Tapi karena tidak tahu apa yang terjadi sehingga tidak jadi perhatian," kata Amiruddin dalam diskusi di Jakarta, Rabu, 17 Maret 2021.

Amiruddin mengatakan, ratifikasi OPCAT juga pernah menjadi agenda rancangan aksi nasional hak asasi manusia (RANHAM) Menteri Hukum dan HAM. Namun, kata Amiruddin, lagi-lagi pelaksanaannya tidak jalan. Padahal, ratifikasi dibutuhkan untuk mencegah praktek penyiksaan oleh alat negara atau pejabat publik.

Dalam upaya mendorong pemerintah meratifikasi protokol antipenyiksaan, Amiruddin mengatakan Komnas HAM bersama sejumlah lembaga, seperti Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban bergabung dalam Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP).

KuPP menyusun satu panduan, salah satunya berisi peningkatan kapasitas bagi aparat yang bekerja di rumah tahanan maupun yang serupa tahanan. Misalnya, peningkatan kapasitas terhadap personil Ditjen Pemasyarakatan. "Kita berharap ini kita akan terus dengan kepolisian, instansi lain. Harapannya kalau ini kami lakukan dari awal, begitu diratifikasi, bantalan sudah ada. Tidak dari nol lagi," ujarnya.

Advertising
Advertising

Dalam rangka mencegah penyiksaan, Amiruddin menerangkan bahwa metode kerjanya adalah dialog dan kerja sama. KuPP akan memberikan rekomendasi kepada instansi yang memiliki rumah tahanan, seperti kepolisian, Ditjen PAS, kejaksaan, TNI dan Kementerian Sosial agar memperbaiki sistem layanan mereka.

"Itu yang kita tempuh hampir 2 tahun ini. Mudah-mudahan 2021 lebih berkembang lagi gagasan ini. Buat kami memandangnya berdasarkan informasi yang sampai ke kami, baik berdasarkan pengaduan langsung maupun melihat kondisinya, kami merasa ratifikasi memang harus dilakukan," ucap Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin.

Baca juga: Komnas HAM Desak Pemerintah Ratifikasi Protokol Antipenyiksaan

Berita terkait

AS Tetapkan 5 Unit Keamanan Israel Lakukan Pelanggaran HAM sebelum Perang Gaza

20 jam lalu

AS Tetapkan 5 Unit Keamanan Israel Lakukan Pelanggaran HAM sebelum Perang Gaza

Deplu Amerika Serikat telah menetapkan 5 unit keamanan Israel melakukan pelanggaran berat HAM sebelum pecah perang di Gaza

Baca Selengkapnya

Apa Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden?

5 hari lalu

Apa Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden?

Prabowo-Gibran resmi ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU. Berikut pemberitaan media asing soal penetapan itu.

Baca Selengkapnya

AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

7 hari lalu

AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

Amerika Serikat akan menjatuhkan sanksi terhadap batalion Netzah Yehuda Israel atas perlakuan mereka terhadap warga Palestina di Tepi Barat.

Baca Selengkapnya

Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

8 hari lalu

Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

Pemimpin Partai Buruh Israel mengatakan batalion Netzah Yehuda dalam Pasukan Pertahanan Israel (IDF) membunuh warga Palestina "tanpa alasan yang jelas".

Baca Selengkapnya

Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

8 hari lalu

Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

Polisi telah mengungkap tiga pelaku yang memproduksi video penyiksaan anak monyet ekor panjang. Mereka mendapat pesanan dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

8 hari lalu

AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

PM Israel Benjamin Netanyahu akan melawan sanksi apa pun yang menargetkan unit militer Israel atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

Baca Selengkapnya

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

11 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

13 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

15 hari lalu

TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?

Baca Selengkapnya

Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

15 hari lalu

Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

Pembunuhan terhadap Danramil Aradide oleh OPM disebut sebagai Pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM seperti apa yang masuk kategori berat?

Baca Selengkapnya