Kemendagri Bahas Pemblokiran Jalan Umum di Ciledug

Rabu, 17 Maret 2021 10:56 WIB

Kemendagri melalui Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan memfasilitasi penanganan permasalahan pertanahan di Ciledug.

INFO NASONAL- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan memfasilitasi penanganan permasalahan pertanahan di Ciledug, Kota Tangerang. Rapat fasilitasi dan koordinasi itu dipimpin langsung Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara, Thomas Umbu Pati di Ruang Rapat Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Lantai 6, Gedung H, Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa 16 Maret 2021.

“Kita lakukan rapat koordinasi ini untuk membahas pemblokiran akses keluar/masuk keluarga Hadiyanti di Ciledug, Kota Tangerang,” ujar Thomas.

Hadiyanti bersama anaknya, Anna Melinda, yang memiliki rumah di Jalan Akasia II RT04/03 Kampung Tajur, Kecamatan Ciledug terisolir akibat tembok beton yang dipasang oleh pemilik lahan yang mengelilingi rumahnya. Hadiyanti bersengketa dengan tetangganya, Rully yang memperoleh tanah melalui pewarisan dari H. Anas.

Rully sebagai pihak yang bersengketa memiliki tanah di sebelah tanah milik Hadiyanti. Rully mempermasalahkan lahan seluas 2,5 x 200 meter yang digunakan sebagai jalan.

Lahan selebar 2,5 meter tersebut merupakan separuh dari jalan selebar 5 meter yang dihibahkan bersama oleh H. Anas dan warga pada 1990. Klaim kepemilikan tersebut dilakukan oleh Rully dengan membangun beton sepanjang 200 meter dengan tinggi 2 meter. “Jadi permasalahannya soal akses keluar masuk seorang warga yang terhalang oleh beton yang berfungsi menandakan kepemilikan lahan, ” kata Thomas.

Advertising
Advertising

Dalam Pasal 6 UUPA disebutkan setiap hak atas tanah memiliki fungsi sosial. Hal ini diperkuat dalam aspek keperdataan dalam Pasal 667 KUH Perdata yang berbunyi: pemilik sebidang tanah atau pekarangan, yang demikian terjepit letaknya antara tanah-tanah orang lain, sehingga ia tak mempunyai pintu keluar ke jalan atau parit umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya supaya memberikan jalan kepadanya melalui pekarangan pemilik tetangga itu, dengan mengganti ganti rugi yang seimbang.

Fungsi sosial pada suatu bidang tanah mencakup pemberian akses jalan dalam hal bidang tanah tersebut memutus akses keluar/masuk masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2607 K/PDT/2013. “Jalan umum bukanlah objek pendaftaran hak atas tanah sehingga tidak dapat terbit sertipikat atas tanah terhadap jalan tersebut,” ujar Thomas.

Kantor Pertanahan Kota Tangerang telah menunjukkan warkah sertipikat yang dimiliki Rully kepada Pemerintah Kota Tangerang. “Dalam warkah tersebut ditemukan fakta bahwa tanah seluas 2,5 x 80 meter persegi yang diklaim oleh Sdr. Rully tidak termasuk bidang tanah yang dimiliki oleh Sdr. Rully. Tanah seluas 2,5 x 80 meter persegi tersebut telah dihibahkan oleh orangtua Sdr. Rully untuk pembangunan jalan sebelum didaftarkan ke Kantor Pertanahan Kota Tangerang,” kata Thomas.

Atas dasar warkah tersebut, Pemkot Tangerang akan melaksanakan eksekusi pembongkaran bangunan tembok berdasarkan UU Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, yang melarang setiap orang mengganggu fungsi jalan. Bahkan, Walikota Tangerang telah membuat Surat Perintah Pembongkaran yang akan dipimpin oleh Kapolres Kota Tangerang.

Menurut Thomas, instrumen hukum yang mendukung tindakan Pemerintah Kota Tangerang untuk membongkar bangunan tembok sudah mencukupi. PP 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah juga mengatur langkah-langkah yang mendukung Pemkot Tangerang. (*)

Berita terkait

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

4 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

7 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

7 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Rekening Sandra Dewi yang Sempat Diblokir Kejagung Sudah Dibuka Aksesnya

12 hari lalu

Pengacara Ungkap Rekening Sandra Dewi yang Sempat Diblokir Kejagung Sudah Dibuka Aksesnya

Kuasa hukum Sandra Dewi dan Harvey Moeis menyebutkan rekening yang diblokir oleh Kejagung biasa digunakan oleh kliennya untuk pinjaman bank.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

13 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

14 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Demonstran Pro-Palestina Blokir Jalan dan Hentikan Lalu Lintas Bandara di Amerika Serikat

16 hari lalu

Demonstran Pro-Palestina Blokir Jalan dan Hentikan Lalu Lintas Bandara di Amerika Serikat

Unjuk rasa besar-besaran pro-Palestina memblokir jalan di beberapa negara bagian Amerika Serikat, hingga menghalangi jalan menuju bandara besar.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

24 hari lalu

Penjelasan Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

Pada sidang pekan lalu, Gani membantah ada mobilisisasi atau pengerahan Pj. kepala daerah untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Cara Unblock Akun Seseorang di Facebook dengan Mudah

29 hari lalu

Cara Unblock Akun Seseorang di Facebook dengan Mudah

Ada beberapa cara unblock teman di Facebook, bisa melalui handphone maupun laptop. Cukup ikuti beberapa langkah berikut ini.

Baca Selengkapnya

7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

35 hari lalu

7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.

Baca Selengkapnya