Imparsial Catat Vonis Hukuman Mati di Indonesia Meningkat

Reporter

Antara

Sabtu, 13 Maret 2021 07:35 WIB

Konferensi Pers Koalisi Masyarakat Sipil dalam menyikapi pergantian Panglima TNI dan agenda reformasi sektor keamanan di kantor Imparsial, Jakarta, 12 November 2017. Tempo/Syafiul Hadi

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak pada bidang mengawasi dan menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia (HAM) Imparsial mengatakan vonis hukuman mati di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya.

"Vonis hukuman mati pada era pascareformasi dari masa Presiden Habibie hingga SBY, 1998 sampai 2013, terdapat 197 vonis hukuman mati yang dijatuhkan di berbagai tingkat pengadilan," kata peneliti Imparsial Amalia Suri mengutip Antara, Jumat, 12 Maret 2021.

Pada periode pertama pemerintah Presiden Jokowi atau rentang waktu 2014 hingga 2019 terdapat 221 vonis hukuman mati. Selanjutnya, dalam kurun waktu 2019 hingga 2021 terhitung sudah ada 115 vonis mati.

Jika membandingkan jumlah vonis hukuman mati pada masa kepemimpinan Presiden BJ Habibie dan SBY, di masa Presiden Jokowi jumlah vonis mati jauh lebih banyak. Hal tersebut, lanjut dia, memiliki makna minimnya komitmen pemerintah untuk melindungi hak hidup masyarakat.

Jika dilihat lebih perinci, pada periode kedua Presiden Jokowi vonis hukuman mati diberikan kepada 82 orang atas kasus narkotika, pembunuhan 33 kasus, dan terorisme satu kasus. Dari jumlah itu, kasus korupsi sama sekali tidak ada vonis mati.

Dari 115 vonis hukuman mati tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis paling banyak dari pengadilan lainnya sebanyak 16 vonis. Kemudian PN Bengkalis 13 vonis hukuman mati, PN Palembang sembilan vonis, dan PN Batam delapan vonis. "Ada 109 warga negara Indonesia dan enam warga negara Malaysia yang divonis mati setahun terakhir," katanya.

Secara umum, hak hidup seseorang telah dijamin secara tegas berdasarkan konstitusi karena merupakan hak paling dasar. Namun, di sisi lain saat ini Indonesia masih memiliki undang-undang yang melegalkan hukuman mati. "Jadi, ini sesuatu yang kontradiktif," ujarnya.

Jika dilihat pada tataran global, di akhir 2019 terdapat 106 negara secara penuh sudah menghapus hukuman mati dari tatanan hukum pemerintahannya. Sementara itu, masih ada 36 negara yang masih mempertahankan hukuman mati tetapi tidak melakukan eksekusi selama 10 tahun terakhir.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan 2 Wanita di Bogor Terancam Hukuman Mati

Advertising
Advertising

Berita terkait

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

7 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

10 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

14 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

17 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

1 hari lalu

Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

Partai Demokrat menyoroti mimpi SBY setahun lalu yang serupa dengan keinginan Prabowo membuat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

1 hari lalu

Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

Politikus Demokrat anggap gagasan Prabowo Subianto yang ingin membentuk Presidential Club sebagai politik tingkat tinggi.

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya