Bela Demokrat, Bambang Widjojanto: Kalau Parpol Sah Diobok-obok, Negara Terancam

Reporter

Friski Riana

Jumat, 12 Maret 2021 14:20 WIB

Kuasa hukum Partai Demokrat kubu AHY, Bambang Widjojanto, mendaftarkan gugatan kepada 10 orang, termasuk eks kader yang dipecat, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 12 Maret 2021. Tempo/Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Pembela Demokrasi Bambang Widjojanto memperkenalkan sejumlah advokat yang tergabung sebagai tim kuasa hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). "Jumlahnya 13 orang," kata Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 12 Maret 2021.

Bambang Widjojanto mengatakan, sebagian advokat berasal dari DPP Partai Demokrat, sedangkan lainnya adalah advokat profesional. Mereka adalah Mehbob, Rony E. Hutahaean, Rony E. Hutahaean, Yandri Sudarso, Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, Reinhard R. Silaban.

Bambang mengungkapkan alasannya bersedia bergabung dalam tim hukum Demokrat karena ada persoalan fundamental. "Saya merasa ada masalah fundamental yang sekarang hari ini sedang ada di dalam bangsa ini. Kalau hak orpol yang diakui secara sah saja bisa diobok-obok dengan brutal kayak begini, maka kemudian negara kita sedang terancam," katanya.

Tim Pembela Demokrasi telah mendaftarkan gugatan terhadap 10 orang, salah satunya Jhoni Allen dan Darmizal yang merupakan inisiator KLB Deli Serdang, atas perbuatan melawan hukum. Selain Jhoni dan Darmizal, tergugat lainnya adalah mereka yang terlibat, mengorganisir, dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan kongres luar biasa atau KLB di Deli Serdang.

Baca: Demokrat Gugat 10 Orang ke Pengadilan, Tunjuk Bambang Widjojanto Jadi Pengacara

Dari 10 orang tergugat, Bambang mengatakan mereka dapat dibagi ke dalam tiga kategorisasi. Jika sebagian dari mereka bukan lagi menjadi anggota partai, maka sesuai Pasal 26 UU Partai Politik, mereka tidak punya hak dan mandat apapun untuk membentuk kepengurusan partai politik yang sama.

Advertising
Advertising

Kemudian, tergugat yang sudah mengundurkan diri dari jabatannya juga tidak punya hak. Apalagi kader Demokrat yang sudah keluar dan masuk ke partai lalu ikut dalam KLB Demokrat. "Tidak punya hak mereka. Perbuatan-perbuatan ini yang dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum," ujarnya.

FRISKI RIANA

Berita terkait

Partai Demokrat AS Kirim Surat ke Joe Biden, Minta Cegah Serangan Israel di Rafah

14 jam lalu

Partai Demokrat AS Kirim Surat ke Joe Biden, Minta Cegah Serangan Israel di Rafah

Puluhan anggota Partai Demokrat AS menyurati pemerintahan Presiden Joe Biden untuk mendesak mereka mencegah rencana serangan Israel di Rafah.

Baca Selengkapnya

Emil Dardak Disebut Berpeluang Dampingi Khofifah di Pilkada Jawa Timur 2024, Berikut Profilnya

19 jam lalu

Emil Dardak Disebut Berpeluang Dampingi Khofifah di Pilkada Jawa Timur 2024, Berikut Profilnya

Emil Dardak berpeluang kuat kembali menjadi pendamping Khofifah di Pilkada Jawa Timur. Berikut rekam jejaknya.

Baca Selengkapnya

Kata Politikus PAN, Demokrat, dan PDIP soal Cawagub Pendamping Khofifah

19 jam lalu

Kata Politikus PAN, Demokrat, dan PDIP soal Cawagub Pendamping Khofifah

Politikus sejumlah partai politik angkat bicara soal cawagub pendamping Khofifah di Pilkada Jawa Timur. Siapa orangnya?

Baca Selengkapnya

Demokrat Siapkan Tiga Nama Kader Senior Maju di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Demokrat Siapkan Tiga Nama Kader Senior Maju di Pilkada Jakarta

Demokrat siapkan tiga nama kader senionya maju di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Jajaki Koalisi dengan Partai Lain, Demokrat Incar Kursi Calon Wakil di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Jajaki Koalisi dengan Partai Lain, Demokrat Incar Kursi Calon Wakil di Pilkada Jakarta

Partai Demokrat bakal mengusung sejumlah kader muda di Pilkada Jakarta. Mengincar kursi Wakil Gubernur

Baca Selengkapnya

Kongres AS Ancam akan Sanksi Pejabat ICC Jika Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

2 hari lalu

Kongres AS Ancam akan Sanksi Pejabat ICC Jika Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

Kongres AS dilaporkan memperingatkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas surat perintah penangkapan bagi pejabat Israel

Baca Selengkapnya

Kecuali Partai Gelora, Gerindra-Golkar-PAN-Demokrat Buka Peluang PKS Gabung ke Prabowo

3 hari lalu

Kecuali Partai Gelora, Gerindra-Golkar-PAN-Demokrat Buka Peluang PKS Gabung ke Prabowo

Sejumlah partai politik yang tergabung dalam KIM membuka peluang PKS untuk bergabung ke Prabowo, kecuali Gelora. Apa alasan Gelora menolak PKS?

Baca Selengkapnya

Demokrat soal Peluang PKS Gabung ke Kubu Prabowo: Enggak Masalah Buat Kami

3 hari lalu

Demokrat soal Peluang PKS Gabung ke Kubu Prabowo: Enggak Masalah Buat Kami

Demokrat tidak keberatan jika nantinya PKS benar akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Respons Gerindra hingga Golkar Soal Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Respons Gerindra hingga Golkar Soal Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran

Gerindra menegaskan Prabowo belum pernah mengeluarkan susunan kabinet resmi pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo, Politikus Demokrat Anggap Penguatan Koalisi

6 hari lalu

Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo, Politikus Demokrat Anggap Penguatan Koalisi

Menurut Herman, bergabungnya NasDem menandakan koalisi Prabowo-Gibran semakin kuat dan penting untuk membangun kebersamaan.

Baca Selengkapnya