Tolak Tuntutan Soal TPPU, Kuasa Hukum Nurhadi: JPU Tak Jelas Pijakannya

Reporter

Antara

Rabu, 10 Maret 2021 17:28 WIB

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA Nurhadi (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 8 Februari 2021. Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yuman atas dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap sebesar Rp46 miliar terhadap dirinya terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menyatakan penolakan atas tuntutan penuntut umum yang menyatakan bisa melihat suatu pola pencucian uang dalam kasus kliennya. "Bahwa kami tidak sependapat dan menolak keras apa yang dinyatakan oleh penuntut umum dalam surat tuntutannya, pada bagian pendahuluan halaman 6 yang menyatakan pada pokoknya dalam kasus ini, 'bisa melihat suatu pola pencucian uang'," kata Maqdir Ismail dalam keterangannya Rabu 10 Maret 2021.

Ia merujuk pada surat dakwaan, penuntut umum sama sekali tidak mendakwa para terdakwa dengan ancaman Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nurhadi, kata dia, hanya didakwa berdasarkan Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga sangat tidak relevan apabila penuntut umum dalam perkara ini berpendapat demikian.

Selain itu, ia menyebut fakta yang terungkap di persidangan tidak ada satupun saksi yang menerangkan Nurhadi mempunyai kontrol yang besar atas perusahaan dan keuangan yang dimiliki oleh Rezky Hebriyono, hanya kedekatan keluarga. Nurhadi tidak pernah ikut campur dengan bisnis-bisnis Rezky Hebriyono lebih khusus proyek PLTMH dengan saksi Hiendra Soenjoto.

"Dengan demikian, penuntut umum telah membuat pernyataan yang tidak jelas pijakannya, sehingga uraian penuntut umum hanya didasarkan pada kesimpulan yang bersifat asumsi," kata dia.

Penggunaan pola seolah-olah ada pencucian uang ini adalah satu kesengajaan untuk membuat framing Nurhadi dan Rezky Herbiyono telah melakukan kejahatan ganda.

"Kalau saja JPU berani jujur, karena jujur itu hebat seperti semboyan Komisi Pemberantasan Korupsi, kami yakin tidak akan ada upaya untuk menggelapkan fakta seperti ini. Dan tidak mungkin akan ada upaya framing bahwa perkara ini adalah perkara pencucian uang," ucapnya.

Dalam kasus gratifikasi, Nurhadi dituntut 12 tahun penjara dan Rezky Hebriyono dituntut 11 tahun penjara.

Baca: Nurhadi dan Menantunya Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

14 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

1 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

1 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

2 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

2 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

2 hari lalu

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

4 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

7 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

7 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya