TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono akan menjalani sidang pembacaan vonis dalam kasus suap dan gratifikasi hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
“Untuk terdakwa Nurhadi akan diputus oleh Majleish Hakim pada hari ini,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, Rabu, 10 Maret 2021.
Dalam perkara ini, KPK menuntut Nurhadi dihukum 12 tahun penjara dan Rezky 11 tahun penjara. Selain itu, jaksa menuntut keduanya dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dan hukuman tambahan membayar uang pengganti Rp 83 miliar.
Jaksa KPK meyakini Nurhadi telah menerima uang suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Suap diberikan untuk mengurus perkara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara di pengadilan.
Selain itu, KPK juga meyakini Nurhadi menerima uang suap dalam perkara gugatan perdata yang dihadapi Hiendra di PT MIT. Uang suap yang diberikan disebut mencapai Rp 45,7 miliar. Selanjutnya, Nurhadi juga diduga menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 37 miliar.
Menurut jaksa, Nurhadi juga melakukan pencucian uang terhadap suap yang diterimanya itu dengan cara membelikan sejumlah aset seperti kebun kelapa sawit.
Dalam pleidoinya, pengacara Nurhadi menganggap tuntutan jaksa KPK sebagai bentuk kezaliman. Pengacara Nurhadi Maqdir Ismail mengatakan jaksa seperti balas dendam, terlebih menuntut Nurhadi dan Rezky membayar uang pengganti hingga Rp 83 miliar. “Tuntutan pidana penjara terhadap Terdakwa juga dilatarbelakangi oleh sikap ingin membalas dendam atau melampiaskan rasa ketidaksukaan Penuntut Umum,” kata Maqdir.
Baca juga: Jejak Perjalanan Kasus Nurhadi yang Hari Ini Masuki Sidang Putusan