RUU Larangan Minol Masuk Prolegnas, Simak Ketentuannya

Reporter

Friski Riana

Rabu, 10 Maret 2021 06:05 WIB

Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 21 Januari 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol atau RUU Larangan Minol ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

"Apakah perubahan Prolegnas Prioritas 2021 dan Prolegnas 2020—2024 bisa disetujui," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Raker Baleg bersama pemerintah dan DPD RI di kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021.

Lalu seluruh anggota Baleg DPR RI menyatakan setuju perubahan Prolegnas Prioritas 2021 dan Prolegnas 2020—2024.

Sejak tahun lalu, RUU Minol menuai sorotan. Sebab, beleid ini tak hanya melarang orang memproduksi dan menjual, tapi juga minuman beralkohol. Bagi yang melanggar akan dikenai hukuman pidana penjara atau denda.

Berdasarkan draf yang dimuat dalam situs DPR, RUU Minol ini terdiri dari 24 pasal. Berikut ketentuannya.

Advertising
Advertising

1. Pasal 3
Pasal ini memuat tujuan larangan minuman beralkohol, yaitu melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan minol, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minol, dan menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minol.

2. Pasal 4
Pasal ini mengatur klasifikasi minol yang dilarang berdasarkan golongan dan kadarnya. Golongan A adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 persen sampai dengan 5 persen. Golongan B adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen. Golongan C adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.

Selain minol berdasarkan golongan, minol yang dilarang juga meliputi minol tradisional dan minol campuran atau racikan.

3. Pasal 8
Pasal ini menyebut bahwa larangan minuman beralkohol tidak berlaku untuk kepentingan terbatas yang meliputi, kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

4. Pasal 9
Pasal ini mengatur kewajiban pemerintah mengalokasikan dana yang berasal dari pendapatan cukai dan pajak minol, yang berasal dari kepentingan terbatas untuk kegiatan sosialisasi bahaya minol dan rehabilitasi korban minol. Besaran alokasi pendanaan yaitu 20 persen dari cukai dan pajak minol setiap tahun.

5. Pasal 10
Pasal ini mengatur bahwa pemerintah berwenang melaksanakan pengawasan minol, mulai dari memproduksi, memasukan, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengkonsumsi minuman beralkohol. Pengawasan dilakukan oleh tim terpadu yang diatur pada Pasal 11 hingga Pasal 16.

<!--more-->

6. Pasal 17
Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan minol. Pada pasal ini, masyarakat dapat memberikan laporan kepada instansi berwenang jika terjadi pelanggaran terhadap larangan produksi, distribusi, perdagangan, dan/atau konsumsi minol. Peran serta masyarakat juga berhak atas jaminan perlindungan.

7. Pasal 18
Pasal ini mengatur orang yang memproduksi minol golongan A, B, C, tradisional, dan campuran atau racikan dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Jika pelangaran mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3.

8. Pasal 19
Pasal ini mengatur orang yang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minol golongan A, B, C, tradisional, dan campuran atau racikan dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

9. Pasal 20
Pasal ini mengatur bahwa orang yang mengkonsumsi minol golongan A, B, C, tradisional, dan campuran atau racikan dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 3 bulan dan paling lama 2 tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

10. Pasal 21
Jika mengonsumsi minuman beralkohol mengganggu ketertiban umum atau menganam keamanan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau denda paling sedikit Rp 20 juta dan paling banyak Rp 100 juta. Jika mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3. Demikian 10 pasal dalam RUU Larangan Minol yang masuk dalam Prolegnas dan perlu menjadi perhatian.

Baca juga: Ini RUU yang Masuk Prolegnas, Ada RUU PKS dan RUU Larangan Minol

FRISKI RIANA

Berita terkait

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

2 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

3 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

4 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

7 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya