Fakta-fakta Perjalanan Kasus Irjen Napoleon yang Hari Ini Jalani Sidang Vonis

Reporter

Friski Riana

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 10 Maret 2021 04:33 WIB

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 15 Februari 2021. ANTARA/Desca Lidya Natalia

Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan menggelar sidang putusan terhadap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal atau Irjen Napoleon Bonaparte, pada hari ini Rabu, 10 Maret 2021.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Irjen Napoleon dihukum 3 tahun penjara dalam kasus suap Djoko Tjandra. Selain itu, jaksa juga menuntut Napoleon membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Berikut perjalanan kasus Irjen Napoleon.

1. Dimutasi karena Lalai Awasi Bawahan
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Irjen Napoleon lebih dulu dicopot dari jabatannya dalam kasus hilangnya red notice Joko Tjandra.

Irjen Napoleon ikut dimutasi lantaran dianggap lalai mengawasi anak buahnya, mantan Sekretaris National Central Bureau Interpol Indonesia Nugroho terkait hilangnya red notice. Nugroho diduga menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi pada 5 Mei 2020 mengenai telah kadaluarsanya red notice atas nama Joko dari basis data Interpol.

Advertising
Advertising

2. Terima Uang SGD$ 200 ribu dan US$ 270 ribu
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa Irjen Napoleon menerima uang sebesar SGD$ 200 ribu dan US$ 270 ribu dari Djoko Tjandra. Uang tersebut diberikan kepada Napoleon melalui Tommy Sumardi untuk membantu menghapus Djoko Tjandra dari status daftar pencarian orang sistem Imigrasi.

Penghapusan itu membuat Djoko Tjandra, selaku buronan kasus korupsi cessie Bank Bali bisa masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan praperadilan.

3. Akan Bagi Uang ke Petinggi Polri
Jaksa Penuntun Umum (JPU) menyatakan Irjen Napoleon Bonaparte akan memberikan uang yang diterima dari mengurus penghapusan red notice Djoko Tjandra kepada petinggi Polri.

Hal itu ada dalam dakwaan yang dibacakan JPU Erianto. Namun, kata jaksa, Irjen Napoleon tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut.

<!--more-->

"Dia mengatakan, 'Ini apaan nih segini, enggak mau saya. Naik Ji jadi 7 (tujuh). Soalnya kan buat depan juga bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau (petinggi kita ini)," kata Jaksa Erianto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 2 November 2020.

4. Singgung Nama Listyo Sigit Prabowo
Dalam persidangan, Irjen Napoleon menyinggung kedekatan perantara suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, dengan Kepolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang saat itu menjabat Kabareskrim.

"Terdakwa (Tommy) mengatakan, ini bukan bahasa saya, tapi bahasa terdakwa, menceritakan kedekatan beliau, bahwa ke tempat saya ini sudah atas restu Kabareskrim Polri," kata Napoleon saat bersaksi dalam sidang penghapusan red notice Djoko Tjandra, pada 24 November 2020.

5. Sebut NCB Interpol Pelaku Utama
Irjen Napoleon menuding bahwa seluruh masalah terkait red notice Djoko Tjandra muncul ketika NCB Interpol Indonesia berkirim surat kepada Kejaksaan Agung pada 14 April 2020. Menurut Napoleon, tanpa surat itu, maka tidak akan ada yang tahu status red notice Djoko Tjandra.

Baca juga : Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Bui

JPU mempertanyakan mengapa Napoleon tidak berkomunikasi intens dengan Kejaksaan Agung. Terlebih ketika adanya 'pergerakan' dari istri Djoko Tjandra, Anna Boentaran.

"Begini, masalah ini bermula inisiasi NCB Interpol bersurat kepada Kejaksaan, apakah masih butuh status Djoktjan. Tanpa surat 14 April, semua enggak ada yang tahu status Djokojan ke mana-mana, semua hening, yang kemudian bergulir ke sana-sini," kata Napoleon di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Irjen Napoleon menegaskan Kepala Divisi Hubungan Internasional bukan lah pemain utama dalam hal ini. "Pemain utama adalah NCB Interpol," ucap dia melanjutkan.

FRISKI RIANA

Berita terkait

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

17 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

2 hari lalu

Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea ditunjuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Staf Ahli Kapolri. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

2 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

Kapolri Tunjuk Andi Gani Nena Wea Jadi Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan untuk Urus Sengketa Buruh vs Pengusaha

2 hari lalu

Kapolri Tunjuk Andi Gani Nena Wea Jadi Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan untuk Urus Sengketa Buruh vs Pengusaha

Listyo Sigit mengatakan, penunjukan Andi Gani sebagai staf ahli Kapolri dilandasi banyak sengketa antara buruh dengan pengusaha.

Baca Selengkapnya

Peringatan Hari Buruh Internasional 2024, Kapolri Sebut Ada 71 Titik Kegiatan di Seluruh Indonesia

2 hari lalu

Peringatan Hari Buruh Internasional 2024, Kapolri Sebut Ada 71 Titik Kegiatan di Seluruh Indonesia

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan ada 71 titik dengan puluhan ribu buruh di seluruh Indonesia yang mengikuti aksi Hari Buruh Internasional 2024.

Baca Selengkapnya

Kapolri Pertimbangkan Lanjutkan Pemeriksaan Kematian Brigadir RA, meski Polres Jaksel Resmi Sebut Bunuh Diri

2 hari lalu

Kapolri Pertimbangkan Lanjutkan Pemeriksaan Kematian Brigadir RA, meski Polres Jaksel Resmi Sebut Bunuh Diri

Kapolri menyatakan polisi masih terus mendalami motif Brigadir RA nekat menghabisi nyawanya dalam mobil Alphard hitam di sebuah rumah di Mampang.

Baca Selengkapnya

Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

8 hari lalu

Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

Polri mengajukan red notice kepada Interpol terhadap dua tersangka kasus dugaan perdagangan orang bermodus magang mahasiswa di Jerman atau ferienjob.

Baca Selengkapnya

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

11 hari lalu

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.

Baca Selengkapnya

Aiptu Supriyanto Dapat Hadiah Sekolah Perwira Setelah Temukan dan Kembalikan Uang Pemudik Rp 100 Juta

16 hari lalu

Aiptu Supriyanto Dapat Hadiah Sekolah Perwira Setelah Temukan dan Kembalikan Uang Pemudik Rp 100 Juta

Kapolda Lampung beri penghargaan kepada Aiptu Supriyanto karena kejujurannya kembalikan tas berisi uang Rp 100 juta di rest area Tol Trans Sumatera.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

17 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya