TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, Rolas Sijintak, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari perkara dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Permintaan itu dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 1 Maret 2021.
"Kami tim PH terdakwa tetap pada nota pembelaan dan memohon majelis hakim menerima seluruh pledoi serta menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menerima JC (justice collaborator), dan memperbaiki harkat martabat terdakwa," ucap Rolas.
Rolas mengatakan, terbongkarnya suap Djoko Tjandra yang menyeret Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, berawal dari kejujuran kliennyan yang mengembalikan US$ 20 ribu saat menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. "Dengan adanya pengembalian uang Brigjen Pras, baru lah dibuat laporan polisi," ujar Rolas.
Baca: Prasetijo Utomo Dituntut 2 Tahun Penjara
Selain itu, Rolas mengatakan Prasetijo tidak memiliki keterkaitan dengan kepengurusan interpol red notice. Ia menyebut kliennya tidak mempunyai peran aktif dalam seluruh kasus ini.
Sebab, kata Rolas, Prasetijo saat itu mengemban jabatan sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, di mana jabatan itu tidak memiliki wewenang untuk mengurus red notice. "Terdakwa hanya sebatas kenalkan saksi TS (Tommy Sumardi) ke Irjen Napoleon," kata Rolas.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Prasetijo Utomo pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menyatakan Prasetijo diduga menerima uang US$ 100 ribu. Uang tersebut sebagai imbalan lantaran sudah membantu mengurus status buron atau red notice Djoko Tjandra. Ia juga berperan mengenalkan Tommy Sumardi kepada Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
Atas perbuatannya, Prasetijo Utomo dikenakan Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP