Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan keterangan dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. AHY mengaku sudah melayangkan surat kepada Presiden Jokowi untuk mendapat konfirmasi dan klarifikasi terkait kebenaran informasi yang diterimanya. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan bahwa Kongres Luar Biasa Partai Demokrat yang digelar di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ilegal dan inkonstitusional. KLB itu menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum pengganti AHY.
"Saya berdiri di sini sebagai kapasitas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang sah," ujar AHY, Jumat, 5 Maret 2021. "KLB di Deli Serdang jelas tidak sah. Ada yang mengatakan bodong, ada yang katakan abal-abal, yang jelas ilegal dan inkonstitusional," lanjut AHY.
AHY menjelaskan bahwa Kongres Luar Biasa yang digelar di Sumatera Utara tidak memiliki dasar hukum. Penyelenggaraan KLB, lanjutnya, hanya bisa dilaksanakan jika sudah mendapat dukungan dan dihadiri 2/3 Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan 1/2 dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Diketahui, Demokrat memiliki 34 DPD dan 514 DPC.
Selain itu, KLB juga mesti mendapat persetujuan dari Majelis Tinggi Partai Demokrat. AHY mengatakan KLB di Sumatera Utara tidak memenuhi syarat tersebut, sehingga dinyatakan ilegal.
"Tiga klausul tersebut tidak dipenuhi sama sekali, tidak dipenuhi para peserta KLB ilegal tersebut. Harusnya 2/3 faktanya seluruh ketua DPD demorkat tidak mengikuti KLB tersebut. Mereka ada di daerah masing-masing," kata AHY.
AHY Tinjau Lahan untuk Relokasi Pengungsi Erupsi Gunung Ruang, Pastikan Administrasi Tak Bermasalah
9 jam lalu
AHY Tinjau Lahan untuk Relokasi Pengungsi Erupsi Gunung Ruang, Pastikan Administrasi Tak Bermasalah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY berangkat ke Bandara Gorontalo, Sulawesi Utara pada Ahad dini hari, 5 Mei 2024. AHY akan mengunjungi calon lahan relokasi warga pengungsi yang terdampak semburan abu vulkanik Gunung Ruang, Tagulandang, Sulawesi Utara.