Kronologi UU ITE Hingga Munculnya Wacana Revisi UU ITE, Mau Tahu?

Reporter

Tempo.co

Jumat, 5 Maret 2021 16:55 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak dibentuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, hingga kini kerap memantik selisih hukum. mengutip dari situs resmi Kominfo, pembahasan pembentukan regulasi yang sering disebut pasal karet ini sudah sejak enam belas tahun silam, pada 2005 hingga 2007.

Memasuki era digital, Indonesia justru mengalami kekosongan hukum. Khususnya terkait siber dan ranah dunia maya. Gagasan pembentukan undang-undang ini pun sudah sejak awal masa kabinet Gus Dur - Megawati.

Komposisi perundangan ini merupakan paduan dua Rancangan Undang-undang (RUU). Yaitu RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi. Beberapa kampus turut menyusun konsep hukum siber ini. Ada Universitas Padjajaran atas arahan Departemen Komunikasi dan Informasi juga menggandeng Institut Teknologi Bandung. Yang kedua RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dari Universitas Indonesia atas arahan dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

Keduanya dikombinasikan tim utusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Tim tersebut dikepalai oleh Prof Ahmad M Ramli SH. Kemudian regulasi ini berhasil diundangkan pada 21 April 2008. Selang delapan tahun mengalami perubahan. Era-nya Menteri Kominfo Rudiantara.

Baca: Wamenkumham Sebut 3 Pasal UU ITE Ini Multitafsir

Diperbarui dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Disahkan pada 27 Oktober 2016, revisiannya pun diteken Jokowi pada 25 November 2016 dan diundangkan di hari yang sama.

Advertising
Advertising

Meski sudah diperbaharui beberapa pasal karetnya masih eksis dituding bisa jadi alat kriminalisasi. Tanggapan Kominfo tetap optimis. Pasal yang masih dianggap karet sudah ada penegasannya. Agar tak multitafsir, penegasan pun dilampirkan penjelasan yang runut.

Tujuh ketentuan dari 54 pasal direvisi. Di antaranya penegasan perihal delik pencemaran nama baik. Awalnya masuk delik umum, setelah direvisi jadi delik aduan.

Perubahan terhadap UU ITE bisa saja terjadi kembali, begitu sinyal terbuka pemerintah dan DPR melakukan revisi UU ITE seperti disampaikan Jokowi. Katanya demi implementasi regulasi ini menjunjung prinsip keadilan.

Tergantung publik ataupun inisiasi pemerintah menyesuaikan dengan kebutuhan hukum. Tepatnya ada tiga poin yang mesti diperhatikan dalam UU ITE, kata Plt. Kepala Biro Humas Ferdinandus. Pertama substansi yang memadai, struktur hukum dan keadaan budaya hukum.

RAUDATUL ADAWIYAH NASUTION

Berita terkait

Bamsoet Tegaskan Hukum Harus Adaptif Terhadap Dinamika Zaman

12 jam lalu

Bamsoet Tegaskan Hukum Harus Adaptif Terhadap Dinamika Zaman

Norma hukum yang dianggap ideal pada hari ini, bisa jadi dipandang memiliki banyak celah di masa depan, sehingga harus disesuaikan, direvisi atau bahkan diganti.

Baca Selengkapnya

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

19 jam lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya

Ditanya Soal Teknologi 6G, Kominfo: Akses Internet Saat Ini Masih Baik

1 hari lalu

Ditanya Soal Teknologi 6G, Kominfo: Akses Internet Saat Ini Masih Baik

Kominfo soal akses internet yang masih baik dan soal pengembangan jaringan 6G di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Kominfo Klarifikasi Soal Perizinan dan Pemanfaatan Akses Internet Menggunakan Starlink

1 hari lalu

Kominfo Klarifikasi Soal Perizinan dan Pemanfaatan Akses Internet Menggunakan Starlink

Kominfo menyatakan Starlink sudah mendapatkan izin beroperasi di Indonesia. Tidak ada perbedaan khusus antara Starlink dengan ISP lainnya.

Baca Selengkapnya

3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

1 hari lalu

3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Jusuf Kalla atau JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ini tiga poin pembelaannya.

Baca Selengkapnya

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

1 hari lalu

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

PDIP akan lakukan Rakernas V di kawasan Ancol, Jakarta pada 24-26 Mei 2024. Apa persiapan dan yang akan dibahas dalam Rakernas PDIP itu?

Baca Selengkapnya

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

2 hari lalu

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

KPU menyatakan siap memberikan masukan perihal revisi Undang-Undang Pemilu.

Baca Selengkapnya

82 Tahun Jusuf Kalla, Salah Satu Ikon Pengusaha Menjadi Politisi

2 hari lalu

82 Tahun Jusuf Kalla, Salah Satu Ikon Pengusaha Menjadi Politisi

Jusuf Kalla dikenal sebagai pengusaha keturunan Bugis yang memiliki bendera usaha Kalla Group, sebelum menjadi politisi, dua kali sebagai wapres.

Baca Selengkapnya

82 Tahun Jusuf Kalla, Melihat Kembali Jejak Politik JK Wakil Presiden di 2 Pemerintahan

3 hari lalu

82 Tahun Jusuf Kalla, Melihat Kembali Jejak Politik JK Wakil Presiden di 2 Pemerintahan

Rabu, 15 Mei 2024, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia Jusuf Kalla genap berusia 82 tahun. Ini perjalanan politik JK.

Baca Selengkapnya

Kominfo Buka Lowongan Kerja Pendamping UMKM, Usia 21-50 Tahun Bisa Ikut

3 hari lalu

Kominfo Buka Lowongan Kerja Pendamping UMKM, Usia 21-50 Tahun Bisa Ikut

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka lowongan kerja fasilitator dan koordinator untuk program UMKM Level Up 2024, pendaftaran buka sampai 18 Mei 2024.

Baca Selengkapnya