Terpopuler Nasional: KLB Demokrat dan Polri Hentikan Kasus Laskar FPI
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Aditya Budiman
Jumat, 5 Maret 2021 07:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dua berita menjadi perhatian publik dalam sehati terakhir ini. Berita pertama seputar kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat. Kedua tentang kepolisian yang menghentikan kasus penembakan laskar FPI atau Front Pembela Islam.
Peserta KLB Mulai Berangkat
Peserta kongres luar biasa atau KLB Demokrat mulai berangkat menuju kota yang lokasi acara pada Kamis, 4 Maret 2021. Koordinator forum pendiri Partai Demokrat yang mendukung KLB, Hencky Luntungan, mengatakan kongres akan diselenggarakan Jumat hingga Ahad atau 5-7 Maret 2021.
"Iya (akhir pekan ini). Kemungkinan antara Jumat, Sabtu, Minggu," kata Hencky kepada Tempo, Kamis, 4 Maret 2021. Hencky belum bersedia membocorkan kota yang akan menjadi lokasi KLB.
Hencky tak memastikan saat ditanya apakah acara itu bakal digelar di Bali seperti isu yang santer sebelumnya. Namun dia berujar sudah akan berada di lokasi acara pada malam nanti.
Hencky pun mengklaim sebanyak 70-80 persen dari pemilik suara akan hadir di KLB, baik dari tingkat Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Daerah, hingga organisasi sayap Demokrat. Dia juga menganggap kongres luar biasa legal digelar meski tanpa permintaan atau seizin Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
Ketua Badan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief mengatakan tim Demokrat mendapat informasi ihwal adanya agenda di Hotel The Hill Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. Menurut Andi, tim Demokrat sampai di sana dan menanyakan agenda KLB Demokrat kepada resepsionis, tetapi dijawab tak ada. Yang ada, kata dia, adalah kegiatan Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) selama tiga hari, yakni Kamis, Jumat, Sabtu.
"Setelah kami cek meminta siapa yang datang tamu-tamu dari luar kota maka ditemukan sejumlah nama-nama seperti: Jhoni Allen, Nazaruddin, Marzuki Alie, Moldoko, Darmizal, Ahmad Yahya, Max Sopaccua, dll," cuit Andi lewat akun Twitternya.
<!--more-->
Polri Hentikan Kasus Penembakan Laskar FPI
Badan Reserse Kriminal Polri resmi menghentikan penyidikan kasus penembakan enam anggota Laskar FPI. Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara dan status tersangka pada enam anggota Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, penghentian kasus ini mengacu pada Pasal 109 KUHAP karena tersangka sudah meninggal. "Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," ujar Argo melalui keterangan tertulis pada Kamis, 4 Maret 2021.
Enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30. Menurut polisi, hal itu dilakukan karena laskar menyerang petugas menggunakan senjata api dan senjata tajam. Polri sempat menetapkan enam anggota laskar FPI yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu sebagai tersangka.
Lebih lanjut, hingga Jumat pagi, 5 Maret 2021 pemberitaan seputar KLB Partai Demokrat masih mewarnai kanal politik Nasional.
Baca juga: Lawan Kubu KLB, 6 Tokoh Pendiri Demokrat Ini Beri Dukungan ke AHY
HENDARTYO HANGGI | ANDITA RAHMA | BUDIARTI UTAMI PUTRI