Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjalan di atas tanggul darurat saat meninjau lokasi jebolnya tanggul Sungai Citarum di Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 24 Februari 2021. Tanggul Sungai Citarum yang jebol menyebabkan banjir di 134 titik lokasi pada 19 kecamatan di Kabupaten Bekasi dan sebanyak 27.928 kepala keluarga terdampak banjir. ANTARA/Hafidz Mubarak A
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan mencabut lampiran Peraturan Presiden nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras.
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 2 Maret 2021.
Perpres ini telah memancing banyak penolakan di tengah masyarakat. Jokowi pun mengatakan keputusan ini ia ambil setelah menerima masukan dari ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya.
"Serta tokoh-tokoh agama yang lain, juga masukan-masukan dari provinsi daerah," kata Jokowi.