KPK Cecar Dewan Komisaris PT RPI Soal Penunjukan Proyek Bansos Covid-19

Reporter

Antara

Senin, 1 Maret 2021 22:50 WIB

Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - KPK mencecar anggota Dewan Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI), Daning Saraswati, soal penunjukan PT RPI mendapatkan proyek bantuan sosial atau bansos di Kementerian Sosial. KPK memeriksa dia sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso, dan kawan-kawan dalam penyidikan dugaan kasus suap pengadaan bantuan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada 2020.

"Melalui keterangan saksi tersebut, tim penyidik KPK masih terus mendalami terkait penunjukan PT RPI yang ikut serta mendapatkan proyek bansos 2020 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin 1 Maret 2021.

Selain itu terhadap Saraswati, kata dia, penyidik juga mendalami mengenai penyitaan dokumen yang berhubungan dengan kasus itu. Diketahui, PT RPI diduga milik tersangka Santoso. Saraswati sebelumnya juga pernah diperiksa pada 11 Februari 2021 terkait penyitaan sejumlah dokumen. Ia juga pernah diperiksa pada 19 Januari 2021. Ia saat itu dicecar terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada Santoso.

Baca: Diperiksa 8 Jam, Ihsan Yunus Dicecar Soal Dugaan Pembagian Jatah Paket Bansos

KPK secara total telah menetapkan lima tersangka, yaitu sebagai penerima suap masing-masing mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, serta dua PPK di Kementerian Sosial, yaitu Santoso dan Adi Wahyono. Sementara pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Batubara, Wahyono, dan Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Advertising
Advertising

Kemudian KPK mendakwa Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, menyuap Batubara, Wahyono, dan Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Maddanatia melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

8 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

11 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

14 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

17 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

18 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

20 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

20 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

22 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya