TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Politikus PDIP Ihsan Yunus terkait pelaksanaan pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 oleh Kementerian Sosial.
Ia diperiksa selama kurang lebih delapan jam oleh penyidik pada 25 Februari 2021. "Dan dikonfirmasi pengetahuannya mengenai adanya dugaan pembagian jatah paket bansos di Kementerian Sosial," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Jumat, 26 Februari 2021.
Selain itu, penyidik juga mendalami hal lain terkait kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 melalui saksi lain. Kepada Rizki Maulana dan Firmansyah, selaku anggota tim pengadaan barang atau jasa bansos, penyidik mempertanyakan proses penunjukkan vendor yang diduga telah diatur sejak awal.
"Sekaligus dikonfirmasi adanya dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka MJS (Matheus Joko Santoso, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial) ke beberapa pihak di Kementerian Sosial," kata Ali.
Baca: Nama Ihsan Yunus Lenyap dari Dakwaan, Dewas Didesak Periksa Pimpinan KPK
Kemudian kepada Munawir, selaku Ketua Komisi DPRD Kabupaten Kendal, penyidik, kata Ali, mengulik pengetahuannya terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang yang di berikan oleh Juliari Batubara ke beberapa pihak di daerah.
Dalam kasus yang menyeret nama Ihsan Yunus ini, KPK menetapkan Juliari Batubara dan empat orang lainnya menjadi tersangka. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen di Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Selain itu, dua pihak swasta Ardian I. M dan Harry Sidabuke juga ditetapkan menjadi tersangka. KPK menduga Juliari Batubara memotong Rp 10 ribu dari setiap paket bansos Covid-19 yang disalurkan ke wilayah Jabodetabek. Total duit yang dia terima diduga mencapai Rp 17 miliar.
ANDITA RAHMA