Korban Kasus UU ITE Beri 3 Masukkan untuk Tim Kajian Pemerintah
Reporter
Egi Adyatama
Editor
Aditya Budiman
Senin, 1 Maret 2021 19:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin Redaksi Banjarhits, Diananta Putra Sumedi, hadir dalam forum undangan Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dibentuk pemerintah, Senin, 1 Maret 2021. Dalam pertemuan yang meminta pandangan para korban UU ITE itu, Diananta menceritakan kasus yang pernah menjeratnya.
"Saya ambil kesimpulan kalau UU ITE ini adalah alat untuk membungkam kritik, merepresi, sebagai ajang shock therapy," kata Diananta saat diwawancara usai pertemuan yang digelar secara daring tersebut.
Ia mengungkapkan tiga poin masukan bagi tim tersebut. Pertama, Diananta meminta pencabutan pasal-pasal karet yang ada di dalam UU ITE. Diananta pernah terjerat Pasal 28 di UU ini yang membuat hakim memvonisnya hukuman penjara 3 bulan dan 15 hari. Selain pasal itu, ia melihat beberapa pasal lain bermasalah dan berpotensi mengekang kebebasan berpendapat.
"Saya meminta bukan revisi tapi mencabut. Kalau kasusnya memang ditujukan ke arah pidana, bisa diajukan ke UU KUHP atau UU diskriminasi ras dan etnis yang sudah ada," kata Diananta.
Baca juga: Divonis 3 Bulan Penjara, Pemred Banjarhits: Ini Lonceng Kematian Kebebasan Pers
Adapun masukan kedua yang diajukan adalah permohonan pada Presiden Jokowi untuk melindungi kemerdekaan pers melalui produk hukum yang dihasilkan. Ketiga, ia meminta ada moratorium kasus-kasus ITE yang masih berjalan. "Tolong dimoratorium selama UU ini dikaji ulang sampai ada UU yang baru," kata Diananta.
Diananta Putra mengatakan pertemuan itu dihadiri oleh Tim Kajian UU ITE yang dipimpin oleh Sugeng Purnomo dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Selain itu, hadir pula anggota lain yakni Henri Subiakto.
Hadir pula Benny Mamoto dan Poengky Indarti dari Komisi Kepolisian Nasional, dan perwakilan dari Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan. Sedangkan peserta yang berasal dari terlapor selain Diananta di antaranya adalah Dhandy Dwi Laksono, Ade Armando, Bintang Emon, hingga Baiq Nuril. Musisi Ahmad Dhani juga sebenarnya diundang. Namun Diananta mengatakan Dhani nampak tak muncul dalam forum tersebut.
Adapun dari pelapor, hadir Muannas Alaidid. Namun Muannas disebut tak hadir secara penuh dalam forum tersebut. Ia keluar dari forum karena keperluan lain dan rencananya akan dimintai keterangan dalam forum berikutnya.
Adapun untuk Ade Armando awalnya diundang sebagai pelapor. Namun dalam forum, Diananta mengatakan Ade meminta dimintai keterangan sebagai terlapor. Ade, kata Diananta, hanya sekali menjadi pelapor kasus UU ITE dan lebih banyak dilaporkan.