Kontraktor yang Diperiksa KPK Bersama Nurdin Abdullah Pernah Berperkara di KPPU

Sabtu, 27 Februari 2021 15:42 WIB

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Makassar - Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Jumat malam 26 Februari 2021, sekitar pukul 21.00 WITA. Dia diduga terjerat kasus tindak pidana infrastruktur jalan.

Sebelumnya PT Agung Perdana pernah menjalani sidang perkara di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar atas dugaan persekongkolan tender infrastruktur jalan di Kabupaten Bantaeng.

“Itu sudah diputuskan dan PT Agung terbukti bersalah,” kata Kepala Kantor Wilayah VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Makassar, Hilman Pujana kepada Tempo, Sabtu 27 Februari 2021.

PT Agung saat itu terlapor dalam perkara tender pekerjaan pemeliharaan berkala Jalan Bateballa Jatia bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2017. Kemudian diputuskan bersalah pada Tahun 2019 karena melanggar Pasal 22 Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1999, dengan nilai harga perkiraan sendiri Rp44.413.000.000.

Selain itu, PT Agung juga terbukti bersalah dalam proyek tender Peningkatan Jalan Kampung Bakara-Sabbannyang Kabupaten Bantaeng, APBD Tahun 2018. Dengan nilai perkiraan sendiri (HPS) Rp32.303.000.000.

Baca: Pemprov Bantah Gubernur Nurdin Abdullah Disebut Kena OTT KPK

Setelah melewati persidangan, kata Hilman, terlapor ini terbukti bekerja sama dengan terlapor II; PT Nurul Ilham Pratama, dan PT Yunita Putri Tunggal, terlapor III dalam penyusunan dokumen penawaran.

PT Agung Perdana Bulukumba menjadi pemenang dalam paket lelang, sedangkan PT Yunita Putri Tunggal dan PT Nurul Ilham Pratama ikut serta hanya sebagai pendamping. “Ada persekongkolan untuk memenangkan tender. Jadi tender itu diatur,” ucap dia.

Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap enam orang yaitu Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) dan pihak swasta. Sesuai dengan KUHAP, KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap dalam perkara

DIDIT HARIYADI

Berita terkait

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

58 menit lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

4 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

6 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

7 jam lalu

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

Jokowi meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis pagi, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

12 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

17 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya