TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Veronica Moniaga, mengatakan belum mendapatkan kejelasan ihwal perkara yang menyeret Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Meski demikian, ia membantah bila Nurdin dikatakan ditangkap tangan oleh tim KPK.
“Mengenai OTT itu tidak benar karena bapak saat itu sedang istirahat,” ucap Veronica, kepada wartawan di depan Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Sabtu pagi 27 Februari 2021. Apalagi saat tim KPK datang, lanjut dia, Nurdin menerima dengan baik dan tidak dalam kondisi dipaksa.
Ia mengklaim jika Nurdin berangkat ikut tim KPK atas kerelaan hati untuk memberikan keterangan. Sebelum kedatangan KPK, Veronica menyatakan Nurdin Abdullah dijemput KPK saat sedang beristirahat bersama keluarga.
Oleh sebab itu, menurut dia, keberangkatan Gubernur Sulsel ke Jakarta ialah untuk dimintai keterangan. Veronica juga membantah jika dikatakan Gubernur Sulsel kena operasi tangkap tangan oleh tim KPK. Sebab, ia menilai, operasi tangkap tangan itu dilakukan saat seseorang melakukan tindak pidana.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah di rumah dinas pada Sabtu dinihari 27 Februari 2021, sekitar pukul 01.00 WITA. Nurdin dijemput atas dugaan tindak pidana korupsi soal infrastruktur jalan.
Baca juga: KPK Periksa Nurdin Abdullah, Ada Pejabat Pemprov dan Pihak Swasta
Lebih lanjut, Veronica menuturkan penjemputan oleh KPK tidak membawa barang bukti lain, kecuali satu koper uang Rp1 miliar. Nurdin pun hanya membawa pakaian saat berangkat ke Jakarta.
Ihwal surat perintah penyidikan yang menyebar luas, menurut Veronica, yang harus memberikan keterangan adalah kepolisian. Sebab, Pemprov Sulsel tidak melihat langsung proses penangkapan dan dalam kasus apa.
“Bapak (Nurdin) dibangunkan saat ada tim KPK. Kita dikagetkan dengan kedatangan KPK karena tak ada surat. Tapi tak ada paksaan bertemu KPK,” kata Veronica.
Pihak keluarga, menurut dia, mempersilakan Nurdin untuk dimintai keterangan sebagai kepala daerah. Apalagi sebagai warga negara Gubernur Nurdin Abdullah harus mengikuti kewajiban dari instansi penegak hukum. “Mungkin ini hal mengagetkan, tapi kita serahkan semuanya ke KPK karena dia (Nurdin) masih sebagai saksi,” tutur Veronica.
DIDIT HARIYADI