Partai Demokrat Berhentikan Jhoni Allen Marbun dan Lakukan PAW dari DPR

Sabtu, 27 Februari 2021 11:03 WIB

Anggota Komisi VII F Demokrat, Jhony Allen Marbun merokok di dalam ruang rapat sebelum Rapat Kerja dengan Komisi VII, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/6). TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap secara tidak hormat kepada Jhoni Allen Marbun. Ia dinilai terbukti menjadi pelaku gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat.

Demokrat juga akan melakukan penggantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari daerah pemilihan Sumatera Utara II itu. "Terkait status Jhoni Allen Marbun sebagai anggota DPR RI, akan dilakukan PAW sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan tertulis, Sabtu, 27 Februari 2021.

Jumat kemarin, 26 Februari 2021, Demokrat mengumumkan pemecatan terhadap Jhoni Allen Marbun dan lima kader lainnya yang disebut menjadi pelaku gerakan pengambilalihan partai. Lima kader lainnya adalah Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.

"Keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada enam orang anggota Partai Demokrat ini juga sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat," kata Herzaky.

Herzaky mengatakan Dewan Kehormatan partai telah menggelar beberapa kali rapat dan sidang dalam sebulan ini hingga sampai pada keputusan tersebut. Selain itu, ia menyebut keputusan pemberhentian juga menjadi desakan para kader yang disampaikan melalui Ketua DPD dan DPC.

Advertising
Advertising

Baca juga: Demokrat Pecat 7 Kadernya, dari Jhoni Allen hingga Marzuki Alie

Dewan Kehormatan Demokrat, kata Herzaky, menetapkan enam orang itu terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan partai. Yakni dengan mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan.

Mereka juga dianggap menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoaks lantaran menyebut kepengurusan Partai Demokrat di bawah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah gagal sehingga harus diturunkan melalui kongres luar biasa.

Demokrat menilai tindakan pengkhianatan dan gerakan pengambilalihan kepemimpinan secara paksa itu merongrong kedaulatan, kehormatan, integritas, dan eksistensi partai. Hal itu pun dinilai bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Pakta Integritas, dan Kode Etik Partai Demokrat.

Perbuatan dan tingkah laku keenam orang itu juga dinilai telah terang benderang. "Oleh karena itu menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya, atau diperiksa secara khusus," ujar Herzaky.

Menurut dia, mekanisme ini sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat. Tempo berusaha menghubungi Jhoni Allen Marbun untuk meminta tanggapan melalui panggilan telepon dan pesan, tetapi belum berhasil.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

4 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

4 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

5 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

9 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Apa itu Skandal Watergate yang Menyeret Presiden AS Richard Nixon Berujung Mundur?

9 jam lalu

Apa itu Skandal Watergate yang Menyeret Presiden AS Richard Nixon Berujung Mundur?

Skandal Watergate adalah salah satu peristiwa kelam dalam politik tingkat tinggi di Amerika Serikat

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

12 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

13 jam lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

17 jam lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 hari lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

1 hari lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya