TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo melantik Komisaris Jenderal Agus Andrianto sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal ( Kabareskrim) Polri, Rabu, 24 Februari 2021.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya selaku pejabat kepolisian negara akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI. Bahwa saya akan menaati segala peraturan perundangan dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya," kata Agus Andrianto saat mengucapkan sumpah jabatan di Aula Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Selain Agus, sejumlah pejabat Polri yang turut dilantik hari ini di antaranya Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam), Kepala Badan Pemelihara Keamanan(Kabarhakam), Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat), Koordinator Staf Ahli Kapolri (Korsahli), dan Wakil Kepala Bareskrim.
Sebelum diangkat menjadi Kabareskrim, Agus Andrianto menjabat sebagai Kabarhakam. Pengganti Agus adalah Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto, yang sebelumnya menjabat Kalemdiklat Polri.
Adapun Kalemdiklat yang baru adalah Komisaris Jenderal Rycko Amelza Dahniel, yang sebelumnya menjabat Kabaintelkam Polri. Posisi Kabaintelkam kini diemban Inspektur Paulus Waterpauw, yang sebelumnya menjabat Kapolda Papua.
Kapolri juga melantik Koordinator Staf Ahli Kapolri (Korsahli) Irjen Martuani Sormin dan Wakabareskrim Brigjen Syahardiantono. Mereka dilantik bersamaan dengan pelantikan Kabareskrim Agus Andrianto.
Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang Berdasarkan Keputusan Presiden
1 hari lalu
Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang Berdasarkan Keputusan Presiden
DPR RI berencana membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Revisi UU tersebut salah satunya mengatur perubahan batas usia pensiun anggota dan perwira kepolisian.