Dorong RUU Perampasan Aset, PPATK: Recovery Kerugian Negara Masih Rendah

Reporter

Egi Adyatama

Editor

Amirullah

Rabu, 24 Februari 2021 13:23 WIB

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae (kiri) seusai acara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu 6 Mei 2020. Dian Ediana Rae dilantik sebagai kepala PPATK menggantikan Kiagus Ahmad Badaruddin yang meninggal dunia pada 14 Maret 2020. Masa jabatan Dian sebagai ketua PPATK akan berakhir pada 2021 atau melanjutkan sisa masa jabatan pemimpin yang digantikannya. Foto : Edwin Dwi Putranto/Republika/Pool

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus mendorong Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset agar segera disahkan menjadi Undang-Undang. RUU Perampasan Aset ini diyakini dapat menyelesaikan masalah recovery asset kerugian negara atau kerugian sosial-ekonomi dari kejahatan-kejahatan ekonomi yang dinilai masih sangat rendah.

"RUU Perampasan Aset ini termasuk juga menangani persoalan aset hasil tindak pidana karena tersangka/terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya, atau terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum," ujar Kepala PPATK Dian Ediana Rae, dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 Februari 2021.

Baca: Pimpinan Baleg DPR Minta Pemerintah Sempurnakan RUU Perampasan Aset

Dian mengatakan salah satu ketentuan penting RUU Perampasan Aset ini bahwa perampasan aset tidak digantungkan kepada penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana. Hal ini juga menjadi salah satu pembahasan Dian dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 15 Februari lalu.

Saat ini, Dian melihat pemberantasan tindak pidana ekonomi, termasuk korupsi, narkoba, perpajakan, hingga keuangan, tingkat keberhasilannya relatif masih rendah. Salah satu penyebabnya, kata dia, adalah faktor penjera dan deterrent masih sangat tidak memadai.

Advertising
Advertising

"Dalam hal ini perampasan seluruh aset hasil tindak kejahatan ekonomi merupakan faktor penjera/deterrent faktor yang harus dilakukan," kata Dian.

Kejahatan ekonomi ini, kata dia, merupakan kejahatan canggih (sophisticated) dengan segala bentuk rekayasa keuangan (financial engineering) dan rekayasa hukum (legal engineering). Hal ini mempersulit proses hukum di pengadilan maupun proses penyitaan konvensional.

Sementara itu, Dian menyebut penindakan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang seharusnya menyertai tindak pidana ekonomi, juga masih terbatas realisasinya. Padahal seharusnya hal ini dapat dilakukan secara progresif berdasarkan UU nomor 8 Tahun 2010.

"Antara lain juga karena kurang progresifnya peraturan perundang-undangan terkait penyitaan aset yang diduga dari hasil tindak pidana," kata Dian.

Karena itu, Dian berharap RUU Perampasan Aset dapat segera dibahas dan disahkan menjadi UU. Ia menyerahkan tindak lanjut dari RUU ini kepada pihak Pemerintah dan DPR.

Berita terkait

Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

3 jam lalu

Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyoroti kritik publik terhadap Ditjen Bea Cukai belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

23 jam lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Kewarganegaraan Ganda Arcandra Tahar Pernah Jadi Persoalan, Jokowi Tunjuk sebagai Wakil Menteri ESDM

1 hari lalu

Kewarganegaraan Ganda Arcandra Tahar Pernah Jadi Persoalan, Jokowi Tunjuk sebagai Wakil Menteri ESDM

Eks Menteri ESDM, Arcandra Tahar tersangkut soal kewarganegaraan ganda hingga dicopot dari jabatan. Kkemudian diangkat Jokowi lagi jadi wakil menteri.

Baca Selengkapnya

Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

2 hari lalu

Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

Indonesia muncul sebagai negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia, menurut survei DroneEmprit

Baca Selengkapnya

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

3 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

4 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

6 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

6 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

7 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

7 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya