Dorong RUU Perampasan Aset, PPATK: Recovery Kerugian Negara Masih Rendah
Reporter
Egi Adyatama
Editor
Amirullah
Rabu, 24 Februari 2021 13:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus mendorong Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset agar segera disahkan menjadi Undang-Undang. RUU Perampasan Aset ini diyakini dapat menyelesaikan masalah recovery asset kerugian negara atau kerugian sosial-ekonomi dari kejahatan-kejahatan ekonomi yang dinilai masih sangat rendah.
"RUU Perampasan Aset ini termasuk juga menangani persoalan aset hasil tindak pidana karena tersangka/terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya, atau terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum," ujar Kepala PPATK Dian Ediana Rae, dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 Februari 2021.
Baca: Pimpinan Baleg DPR Minta Pemerintah Sempurnakan RUU Perampasan Aset
Dian mengatakan salah satu ketentuan penting RUU Perampasan Aset ini bahwa perampasan aset tidak digantungkan kepada penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana. Hal ini juga menjadi salah satu pembahasan Dian dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 15 Februari lalu.
Saat ini, Dian melihat pemberantasan tindak pidana ekonomi, termasuk korupsi, narkoba, perpajakan, hingga keuangan, tingkat keberhasilannya relatif masih rendah. Salah satu penyebabnya, kata dia, adalah faktor penjera dan deterrent masih sangat tidak memadai.
"Dalam hal ini perampasan seluruh aset hasil tindak kejahatan ekonomi merupakan faktor penjera/deterrent faktor yang harus dilakukan," kata Dian.
Kejahatan ekonomi ini, kata dia, merupakan kejahatan canggih (sophisticated) dengan segala bentuk rekayasa keuangan (financial engineering) dan rekayasa hukum (legal engineering). Hal ini mempersulit proses hukum di pengadilan maupun proses penyitaan konvensional.
Sementara itu, Dian menyebut penindakan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang seharusnya menyertai tindak pidana ekonomi, juga masih terbatas realisasinya. Padahal seharusnya hal ini dapat dilakukan secara progresif berdasarkan UU nomor 8 Tahun 2010.
"Antara lain juga karena kurang progresifnya peraturan perundang-undangan terkait penyitaan aset yang diduga dari hasil tindak pidana," kata Dian.
Karena itu, Dian berharap RUU Perampasan Aset dapat segera dibahas dan disahkan menjadi UU. Ia menyerahkan tindak lanjut dari RUU ini kepada pihak Pemerintah dan DPR.