Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan urusan vonis terhadap Edhy Prabowo tergantung kepada hakim. "Hakim nanti yang memutuskan," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri pada Selasa, 23 Februari 2021.
Ali mengatakan saat ini proses penyidikan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan serta tersangka lainnya masih berjalan. Dalam perkara suap ekspor benih lobster ini, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka.
Ia juga menegaskan lembaganya telah memiliki bukti-bukti yang kuat atas dugaan perbuatan Edhy dan kawan-kawan dalam kasus tersebut.
"Setelah berkas lengkap tentu JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK akan segera melimpahkan berkas perkara untuk diadili. Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK," kata dia.
Sebelumnya, Edhy mengatakan siap bertanggung jawab dan dihukum mati jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap yang penting demi masyarakat," kata mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.