Kemenkes Buat Empat Arahan Terkait Rencana Vaksin Mandiri
Reporter
Egi Adyatama
Editor
Amirullah
Sabtu, 20 Februari 2021 18:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 yang merevisi Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, memungkinkan adanya vaksin gotong royong alias vaksin mandiri. Karena itu, Budi mengatakan Kemenkes telah membuat empat panduan, untuk memastikan bahwa vaksin ini tetap berjalan secara benar.
"Pertama adalah prinsip-prinsip dasar bahwa vaksin itu diberikan gratis ke seluruh rakyat Indonesia oleh pemerintah. Itu hak mereka. Jadi meski ada program vaksin gotong royong ini, tidak menghilangkan hak mereka untuk mendapatkan vaksin gratis," kata Budi Gunadi dalam diskusi daring, Sabtu, 20 Februari 2021.
Kedua, Budi mengatakan vaksin gotong royong ini adalah kerjasama antara pemerintah dengan seluruh stakeholder lainnya. Hal ini dilakukan untuk bisa melakukan percepatan terhadap program vaksinasi Covid-19. Belum adanya bukti ilmiah yang pasti yang menyatakan berapa lama vaksin ini akan bisa memberikan kekebalan tubuh, membuat pemerintah ingin vaksinasi berjalan secepat mungkin.
"Semakin cepat semakin baik. Jangan sampai nanti kekebalan tubuhnya selesai, program vaksinasinya belum selesai," kata Budi.
Prinsip ketiga, kata Budi, adalah jangan sampai pemberian vaksin ini bisa membuka persepsi bahwa yang kaya bisa lebih dulu mendapat vaksin. Ia mengingatkan di seluruh dunia, hal ini juga isu yang sangat sensitif. Banyak negara-negara berkembang yang belum mendapat akses vaksin, karena negara-negara maju mendominasi pembelian vaksin.
Adapun prinsip keempat, adalah program vaksinasi ini bukan untuk bisnis semata-mata. Budi mengatakan konsep bahwa vaksinasi dilakukan sebagai bisnis, merupakan suatu hal yang hampir tak ada di seluruh dunia.
"Konsepnya lebih banyak kita mengajak membangun mekanisme gotong royong, di mana stakeholder membantu melakukan vaksinasi bagi seluruh rakyat di negara yang bersangkutan," kata Budi.
Saat ini, Budi mengatakan Kementerian Kesehatan sedang mempersiapkan aturan Menteri Kesehatan yang bekerja sama juga dengan para stakeholder lainnya, termasuk perusahaan swasta. Hal ini, kata dia, akan membuat vaksinasi tetap berjalan di koridor-koridor tersebut, tapi juga memberikan fleksibilitas untuk pihak swasta. Ia mempersilahkan pihak swasta manapun yang merasa mereka memiliki kewajiban sosial untuk bergotong royong bersama pemerintah untuk melakukan vaksinasi ke seluruh rakyat Indonesia, untuk berpartisipasi.
Budi meyakini untuk menyelesaikan masalah pandemi ini tak mungkin pemerintah melakukan sendiri secara eksklusif, tapi harus secara inklusif.
"Tak mungkin kita melakukan lewat program vaksinasi milik pemerintah saja, tapi harus bersama-sama seluruh komponen masyarakat membangun gerakan biar kita bisa memfasilitasi ini bersama-sama," kata Budi.