Dosen Universitas Syiah Kuala Cerita Pengalaman Jadi Korban UU ITE

Sabtu, 20 Februari 2021 10:24 WIB

Seorang wanita menunjukkan poster tuntutan saat sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar aksi jalan mundur dalam car free day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 29 September 2019. Dandhy ditangkap pada Kamis (26/9) dan dilepaskan pada Jumat (27/9) dengan status tersangka terkait pelanggaran UU ITE. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Saiful Mahdi menceritakan pengalaman menjadi korban Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Unsyiah Kuala ini kini berstatus terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik karena kritiknya di sebuah grup Whatsapp.

Saiful mengatakan kini tengah menunggu proses kasasi di Mahkamah Agung. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis dirinya tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara setelah melalui 18 kali sidang.

"Proses itu pembelajaran luar biasa untuk saya, tetapi juga sangat melelahkan, menyakitkan, di sana-sini merasa terintimidasi. Tetapi dengan dukungan keluarga dan kawan-kawan, dari nasional bahkan internasional, saya bisa bertahan," kata Saiful dalam webinar, Jumat, 19 Februari 2021.

Kasus Saiful bermula ketika dia menulis di grup Whatsapp 'Unsyiah Kita' pada Maret 2019 mengkritik hasil penerimaan CPNS di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala pada tahun 2018. Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufiq Saidi, kemudian melaporkan Saiful ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama berbekal tulisan di grup Whatsapp itu.

Kasus ini tak pelak menimbulkan banyak ekses bagi Saiful. Dia mengaku relasi sosialnya di masyarakat maupun dengan kolega kampus terganggu akibat kasus ITE ini. Meski begitu, Saiful mengaku tetap bertahan di Universitas Syiah Kuala kendati banyak hal tak nyaman yang dirasakan.

Advertising
Advertising

"Semakin ingin diusir, saya semakin ingin bertahan karena kita perlu membalikkan narasi bahwa ini ruang publik, lembaga publik," kata Saiful.

Baca juga: KontraS Duga Anak Buah Jokowi Tak Menangkap Pesan soal Revisi UU ITE

Dia pun berharap Undang-undang ITE direvisi secara menyeluruh agar tak lagi mengekang kebebasan berpendapat. Saiful yang kini bergiat di Paguyuban Korban UU ITE atau Paku ITE ini menyebut undang-undang itu menjadi ancaman besar untuk demokrasi yang diperjuangkan sejak reformasi.

<!--more-->

Namun di sisi lain, Saiful menilai revisi UU ITE belum tentu dapat menjawab masalah kebebasan berpendapat yang marak terjadi. Terlepas dari adanya UU ITE, Saiful mengatakan, kriminalisasi terhadap dirinya adalah hasil pola relasi kuasa di kampus yang sudah tak sehat.

Relasi kuasa ini disebutnya tak terlepas dari diberlakukannya peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi bahwa Menteri memiliki 35 persen suara untuk pemilihan rektor, kemudian rektor memiliki 35 persen suara untuk pemilihan dekan. Di sejumlah kampus, kata dia, seorang rektor bahkan bisa menentukan siapa yang menjadi ketua program studi hingga kepala laboratorium.

Saiful juga bercerita beberapa koleganya meminta maaf lantaran tak dapat menyatakan dukungan secara terbuka. Sebagian rekan yang sempat datang ke persidangan untuk menunjukkan dukungan moril pun dihubungi oleh pimpinan kampus.

"Ini ancaman, sudah terjadi perusakan yang luar biasa. Penurunan yang luar biasa untuk kebebasan akademik di kampus," kata Saiful.

Model relasi kuasa seperti itu, kata Saiful, adalah ironi di saat kampus dianggap benteng moral terakhir dan benteng demokrasi. Dia mengatakan banyak fakta belakangan ini yang menunjukkan kampus tak lagi demokratis.

"Jadi revisi UU ITE sendiri sepertinya tidak cukup untuk memastikan ruang berekspresi warga negara yang dijamin konstitusi dan ruang berekspresi akademisi bisa kita pertahankan," ujar dia.


BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

16 jam lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

16 jam lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Universitas Syiah Kuala Sediakan Kuota 35 Persen untuk Jalur Seleksi Mandiri

16 jam lalu

Universitas Syiah Kuala Sediakan Kuota 35 Persen untuk Jalur Seleksi Mandiri

Pendaftaran seleksi mandiri Universitas Syiah Kuala atau USK dibuka hingga 20 Juni 2024 pukul 16:00 WIB.

Baca Selengkapnya

Cara Buat Nada Dering WA Sebut Nama Tanpa Aplikasi Tambahan

3 hari lalu

Cara Buat Nada Dering WA Sebut Nama Tanpa Aplikasi Tambahan

Nada dering WA bisa dicustom sesuai keinginan. Berikut cara buat nada dering WA sebut nama yang bisa Anda lakukan tanpa tambahan aplikasi.

Baca Selengkapnya

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

4 hari lalu

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

35 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, silakan download dan upload untuk merayakannya.

Baca Selengkapnya

Cara Kirim Foto HD WhatsApp agar Kualitasnya Tidak Pecah

5 hari lalu

Cara Kirim Foto HD WhatsApp agar Kualitasnya Tidak Pecah

Berikut ini cara kirim foto HD WhatsApp untuk menjaga kualitas foto yang dikirimkan agar tidak pecah untuk keluarga, teman, hingga kerabat.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

9 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

9 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

10 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

2 Cara Blur WhatsApp Web di Chrome untuk Menjaga Privasi Chat

10 hari lalu

2 Cara Blur WhatsApp Web di Chrome untuk Menjaga Privasi Chat

Ada beberapa cara blur WhatsApp Web di Chrome agar chat rahasia Anda tidak dibaca orang lain. Berikut ini beberapa tata caranya.

Baca Selengkapnya