TEMPO.CO, Jakarta - South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengirimkan Amicus Curiae ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, dalam kasus Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala. Pengadilan mendakwa Saiful Mahdi dengan pasal pencemaran nama baik Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) lantaran mengkritik proses perekrutan PNS di institusinya.
"Dalam Amicus Curiae ini, SAFEnet merekomendasikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk membebaskan Terdakwa Saiful Mahdi secara murni," kata Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto lewat keterangan tertulis pada Selasa, 11 Februari 2020.
Amicus curiae adalah istilah hukum, yang secara harfiah berasal dari bahasa Latin yang berarti “friend of the court” atau “”sahabat pengadilan. Istilah ini merujuk pada sekelompok orang yang tak berhubungan dengan perkara tetapi memiliki keterkaitan dengan kasus yang sedang berlangsung.
Perkara Saiful Mahdi bermula ketika dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam ini dilaporkan oleh Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufiq Saidi, dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Laporan ini berangkat dari kritik Saiful Mahdi dalam sebuah WhatsApp Grup mengenai hasil penerimaan CPNS dilingkungan Fakultas Teknis Unsyiah pada tahun 2018. Postinganya di grup ‘Unsyiah Kita’ pada Maret 2019 akhirnya dijadikan bahan untuk melaporkan Saiful ke polisi.
Pegiat SAFEnet, Nabillah Putri, mengatakan perkara Saiful Mahdi ini tak bisa dimasukkan dalam kategori pencemaran nama baik. Sebab, tak ada unsur mengancam reputasi seseorang dalam kritik Saiful.
Menurut SAFEnet, status yang dibuat Saiful Mahdi tidak melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi. “Apalagi di dalam status tersebut tidak disebutkan nama pihak yang dipermalukan secara lugas sehingga tidak ada dasar bagi pihak yang memperkarakan untuk merasa nama baiknya dicemarkan,” kata Nabillah.