Saksi Sebut Tim Uji Tuntas Buatan Edhy Prabowo Bekerja Tak Sesuai Juknis

Reporter

Antara

Kamis, 18 Februari 2021 07:33 WIB

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 7 orang saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang didakwa menyuap Edhy Prabowo saat menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan, senilai total Rp2,146 miliar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 17 Februari 2021. ANTARA/Desca Lidya Natalia

TEMPO.CO, Jakarta - Tim uji tuntas (due dilligence) buatan Edhy Prabowo, saat menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan, disebut kadang tidak bekerja seusai petunjuk teknis (juknis).

"Kadang-kadang tim 'due dilligence' tidak melakukan sesuai juknis khususnya pada saat penerbitan izin ekspor, karena setelah perusahaan melakukan pembudidayaan mestinya kalau ada permohonan langsung ke Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya, tapi karena kewenangan semua di tim 'due dilligence' jadi tim lah yang mengatur kapan cek lapangan dan lain-lain," kata Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan Slamet Soebjakto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 17 Februari 2021.

Slamet menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari US$ 103 ribu (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Tim uji tuntas diketuai oleh Andreau Misanta selaku Staf Khusus Menteri KKP Edhy Prabowo untuk melaksanakan Peraturan Menteri KKP No: 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) di wilayah NKRI yang isinya antara lain mengizinkan dilakukannya budi daya dan ekspor benih bening lobster (BBL).

Baca: KPK Dalami Penggunaan Uang Suap untuk Belanja Edhy Prabowo dan Istri di AS

Tim "due dilligence" itu dibuat berdasarkan Keputusan Menteri No: 53 Tahun 2020 tentang tim uji tuntas pada 14 Mei 2020.

Advertising
Advertising

"Saya tidak tahu kenapa harus dibuat tim 'due diligence', hal itu sudah jadi putusan dan keinginan Pak Menteri," ujar Slamet pula.

Padahal, menurut Slamet, tugas tim uji tuntas sudah dapat dilakukan oleh Ditjen Perikanan Budi Daya. "Kami tidak tahu secara detail kenapa harus dibentuk tim, saat rapat di Widya Chandra (kediaman resmi Menteri KKP, Red) saya tidak ikut, jadi saya tidak pernah ikut rapat," kata Slamet.

Menurut Slamet, perusahaan-perusahaan eksportir yang ingin mengirim benih lobster keluar negeri harus mengirim surat langsung ke Edhy Prabowo.

"Tapi turunnya surat ke 'due dilligence', saya biasa ditembusi dari tim 'due dilligence' jadi tugas tim menerima dan mengecek dokumen," kata Slamet pula.

Menurut Slamet, pihaknya bertugas untuk memastikan bahwa perusahaan sudah melakukan budi daya seperti yang ditembuskan tim Edhy Prabowo sebelum ekspor benih lobster dan dilaporkan ke Slamet untuk menerbitkan surat keterangan.

Berita terkait

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

1 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

Trenggono Akui Ekosistem Budi Daya Lobster Belum Terbentuk

3 hari lalu

Trenggono Akui Ekosistem Budi Daya Lobster Belum Terbentuk

Trenggono menjelaskan alasannya menggandeng negara tetangga, Vietnam untuk budi daya benih lobster. Trenggono telah membuka keran ekspor benur.

Baca Selengkapnya

Sebut Lobster Komoditas Unggul Indonesia, Trenggono Terimakasih ke Vietnam

3 hari lalu

Sebut Lobster Komoditas Unggul Indonesia, Trenggono Terimakasih ke Vietnam

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa setidaknya ada lima komoditas di sektor perikanan dan kelautan Tanah Air yang unggul. Ia menyebut lima komoditas itu di antaranya udang, rumput laut, tilapia, lobster, dan kepiting.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

7 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

9 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

11 hari lalu

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

14 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Buka Lagi Ekspor Benur, Investor Bisa Budidaya di Luar Negeri

16 hari lalu

Pemerintah Buka Lagi Ekspor Benur, Investor Bisa Budidaya di Luar Negeri

Sakti Wahyu Trenggono menerbitkan Permen KKP Nomor 7 Tahun 2024 yang membuka ekspor benur buat investor budidaya.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

21 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya

Wahyu Trenggono Pejabat Terkaya Ketiga di Indonesia versi LHKPN 2023, Segini Harta Kekayaan Menteri KKP

25 hari lalu

Wahyu Trenggono Pejabat Terkaya Ketiga di Indonesia versi LHKPN 2023, Segini Harta Kekayaan Menteri KKP

Wahyu Trenggono Menteri Kelautan dan Perikanan ,jadi salah satu dari 10 pejabat terkaya di Indonesia. Berapa harta kekayaannya?

Baca Selengkapnya