Mahfud Md: Din Syamsuddin Kritis, Bukan Radikalis
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Amirullah
Sabtu, 13 Februari 2021 17:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md angkat suara terkait tuduhan radikal yang disematkan kepada dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Din Syamsuddin. Mahfud menyatakan pemerintah tak pernah menganggap Din Syamsuddin radikal atau penganut radikalisme.
"Pak Din itu pengusung moderasi beragama (washatiyyah Islam) yang juga diusung oleh pemerintah," kata Mahfud Md lewat cuitan di akun Twitternya, Sabtu, 13 Februari 2021.
Mahfud mengatakan Din juga penguat sikap Muhammadiyah bahwa Indonesia adalah Darul Ahdi Wassyahadah. "Beliau (Din) kritis, bukan radikalis," kata Mahfud.
Pada Muktamar Muhammadiyah ke-47, Agustus 2015 lalu di Makassar, Muhammadiyah memutuskan konsep Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi Wassyahadah. Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir ketika itu mengatakan, darul ahdi berarti negara tempat melakukan konsensus nasional.
"Kalau darul syahadah artinya negara tempat kita mengisi. Jadi setelah kita punya Indonesia yang merdeka, maka seluruh elemen bangsa harus mengisi bangsa ini menjadi negara yang maju, makmur, adil bermartabat," kata Haedar waktu itu.
Baca: Ketua Umum Ikatan Alumni UIN Heran Din Syamsuddin Dituding Radikal
Mahfud melanjutkan, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama kompak mengkampanyekan bahwa NKRI berdasarkan Pancasila dan sejalan dengan Islam. NU, kata dia, menyebut Darul Mietsaq, sedangkan Muhammadiyah Darul Ahdi Wassyahadah.
"Pak Din dikenal sebagai salah satu penguat konsep ini. Saya sering berdiskusi dengan dia, terkadang di rumah JK (Jusuf Kalla)," ujar Mahfud.
Din sebelumnya dilaporkan oleh Gerakan Antiradikalisme Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan tuduhan telah melanggar disiplin PNS. Ada sejumlah argumen yang dipaparkan, salah satunya anggapan bahwa Din bertindak radikal karena pernyataannya dalam webinar Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadyah (MAHUTAMA) dan Kolegium Jurist Institute (KJI) 1 Juni 2020.
Pernyataan Din Syamsuddin yang berbunyi "Kita keluar karena rakyat memberontak, karena rakyat melakukan aksi-aksi, terutama sebagai amar ma'ruf dan nahyi munkar" dinilai bersifat agitatif dan menyiratkan hasutan kepada masyarakat untuk melakukan perlawanan secara radikal terhadap pemerintah NKRI yang sah.