KASN Limpahkan Aduan soal Din Syamsuddin ke Satgas Penanganan Radikalisme

Sabtu, 13 Februari 2021 16:57 WIB

Presiden Jokowi (kiri) bersama Imam Besar Al Azhar Ahmad Muhammad Ath-Thayeb (tengah) dan Utusan Khusus Presiden RI untuk Dialog dan Kerja Sama Antaragama dan Peradaban (UKP-DKAAP), Din Syamsuddin (kiri) menghadiri pembukaan Konsultasi Tingkat Tinggi (KTT) tentang Wasathiyah Islam di Istana Bogor, 1 Mei 2018. KTT ini dihadiri sekitar seratus ulama dan cendekiawan muslim dunia. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerima dan menindaklanjuti laporan dari Gerakan Antiradikalisme Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) terkait tindakan radikalisme yang dilakukan dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Din Syamsuddin. Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan laporan itu telah dilimpahkan kepada Satuan Tugas Penanganan Radikalisme ASN.

"Karena isi aduan tersebut terkait soal radikalisme maka kami serahkan ke Satgas yang menangani," kata Agus lewat pesan kepada Tempo, Sabtu, 13 Februari 2021.

GAR ITB mengadukan Din Syamsuddin ke KASN dan Badan Kepegawaian Negara pada 28 Oktober 2020 karena dinilai telah melakukan pelanggaran substansial atas norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, dan/atau pelanggaran disiplin PNS. Ada sejumlah tindakan Din yang dilaporkan, di antaranya pernyataannya mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait putusan hasil sengketa Pilpres 2019 hingga kiprahnya di Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Perwakilan GAR ITB, Shinta Madesari mengatakan, KASN telah menyatakan Din Syamsuddin melakukan tindakan radikalisme. Ia mengirimkan salinan surat KASN kepada Menteri Komunikasi dan Informatika selaku anggota Tim Satuan Tugas Penanganan Radikalisme.

Baca: Ketua Umum Ikatan Alumni UIN Heran Din Syamsuddin Dituding Radikal

Advertising
Advertising

Dalam poin ketiga surat ini, KASN menyebutkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama 11 Menteri/Kepala Badan tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN, dugaan pelanggaran seperti yang diadukan GAR ITB itu termasuk dalam jenis tindakan radikalisme.

Agus Pramusinto belum menjawab lebih lanjut lagi saat ditanya ihwal putusan KASN mengenai hal ini. "Satgas yang akan mengklarifikasi nantinya," kata Agus.

Menurut Shinta Madesari, pelimpahan kasus kepada Satgas itu tak boleh dimaknai menghapus pelanggaran disiplin PNS dan/atau pelanggaran atas kode etik dan perilaku ASN yang dilakukan Din. Karena itu, kata dia, tindak radikalisme oleh Din adalah sebuah pelanggaran tambahan.

GAR ITB pun mendesak KASN segera memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku pegawai ASN yang dilakukan Din tanpa perlu menunggu keputusan Tim Satgas Penanganan Radikalisme ASN. Menurut GAR ITB, Din layak dijatuhi hukuman disiplin berat.

Menurut Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, jenis hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun; pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; pembebasan dari jabatan; pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Laporan GAR ITB ke KASN ini menuai kritik sejumlah pihak. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim menilai pelaporan terhadap Din itu tuduhan dan fitnah keji. Sudarnoto menyebut Din selama ini telah mempromosikan Islam moderat di berbagai forum dunia.

Di sisi lain, ia khawatir ada gerakan yang menjadikan isu radikalisme untuk mendiskreditkan tokoh, ulama, umat, dan bahkan Islam. Dengan dalih radikalisme, ada kemungkinan spirit Islamofobia ditebar. Karena itu, Sudarnoto menilai tuduhan kepada Din berpotensi menumbuhkan spirit Islamofobia.

"Tidak menutup kemungkinan setelah Prof. Din Syamsuddin, tokoh atau ulama kritis lainnya akan dikenakan tuduhan yang sama oleh kelompok Islamofobia ini," kata Sudarnoto lewat keterangan tertulis pada Jumat, 12 Februari 2021.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | FRISKI RIANA

Berita terkait

Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Din Syamsuddin Sempat Curhat soal PAM

16 jam lalu

Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Din Syamsuddin Sempat Curhat soal PAM

Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin menuturkan Ridwan Kamil adalah sosok yang tepat untuk memimpin Jakarta.

Baca Selengkapnya

Respons Ridwan Kamil setelah Didukung Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin

1 hari lalu

Respons Ridwan Kamil setelah Didukung Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin

Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin menuturkan Ridwan Kamil adalah sosok yang tepat untuk memimpin Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pembubaran Diskusi di Kemang, Din Syamsuddin Desak Kapolri Buktikan Komitmen Anti-Anarkistis

33 hari lalu

Pembubaran Diskusi di Kemang, Din Syamsuddin Desak Kapolri Buktikan Komitmen Anti-Anarkistis

Din Syamsuddin menuntut Polri juga memeriksa anggotanya yang diduga berpihak terhadap pelaku pembubaran diskusi di Kemang.

Baca Selengkapnya

Din Syamsuddin Siap Beri Kesaksian pada Polisi Ihwal Pembubaran Diskusi di Kemang

33 hari lalu

Din Syamsuddin Siap Beri Kesaksian pada Polisi Ihwal Pembubaran Diskusi di Kemang

Din Syamsuddin berkomitmen untuk mengambil bagian dalam proses penyelidikan kasus pembubaran diskusi di Kemang sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

MUI Beri Penghargaan Perdamaian dan Diplomasi untuk Jusuf Kalla dan Retno Marsudi

33 hari lalu

MUI Beri Penghargaan Perdamaian dan Diplomasi untuk Jusuf Kalla dan Retno Marsudi

MUI memberikan penghargaan untuk Jusuf Kalla dan Retno Marsudi atas peran dalam perdamaian global

Baca Selengkapnya

Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang, PDIP dan PKB Beri Tanggapan

36 hari lalu

Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang, PDIP dan PKB Beri Tanggapan

PDIP dan PKB mengecam pembubaran paksa diskusi diaspora di Kemang, Jakarta. Kebebasan berpendapat dan berkumpul dinilai masih terancam.

Baca Selengkapnya

Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air, Pernyataan Kontradiktif Antara Penyelenggara dan Polisi

36 hari lalu

Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air, Pernyataan Kontradiktif Antara Penyelenggara dan Polisi

Sekelompok orang tak dikenal bertindak anarkis, lakukan pembubaran diskusi Forum Tanah Air. Bagaimana kronologi versi penyelenggara dan polisi?

Baca Selengkapnya

PDIP: Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang Upaya Mematikan Gagasan

36 hari lalu

PDIP: Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang Upaya Mematikan Gagasan

PDIP juga menyesalkan sikap aparat kepolisian dalam aksi premanisme tersebut.

Baca Selengkapnya

Deretan Pembubaran Acara Diskusi dan Ceramah Sejak Januari hingga September 2024

36 hari lalu

Deretan Pembubaran Acara Diskusi dan Ceramah Sejak Januari hingga September 2024

Kegiatan diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang berlangsung di Hotel Grand Kemang, dibubarkan secara paksa

Baca Selengkapnya

Kronologi Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air secara Anarkis, Begini Versi Penyelenggara dan Polisi

36 hari lalu

Kronologi Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air secara Anarkis, Begini Versi Penyelenggara dan Polisi

Pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) disertai aksi premanisme dan anarkis,. Bagaimana kronologi menurut penyelanggara dan polisi?

Baca Selengkapnya