Aturan Baru Kemenkes Bolehkan Penyintas Ikut Vaksinasi Covid-19

Reporter

Dewi Nurita

Jumat, 12 Februari 2021 14:51 WIB

Vaksinator menyuntikkan vaksin Covid-19 Sinovac kepada tenaga kesehatan di Istora Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Februari 2021. Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta membuka vaksinasi massal Covid-19 dengan target peserta 6.000 tenaga kesehatan. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan terbaru tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Dalam aturan anyar tersebut, kelompok lansia, komorbid, dan penyintas Covid-19 serta sasaran tunda dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

"Penyintas Covid-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan," demikian tertera dalam Surat Edaran Nomor: HK.02.02/I/ /2021 yang diteken Plt Dirjen P2P Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu tertanggal 11 Februari 2021.

Dalam surat itu, Maxi menyebut, izin pemberian vaksin Covid-19 pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19 dan ibu menyusui sesuai dengan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional. Syaratnya, terhadap kelompok tersebut di atas harus terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan sebagaimana form skrining terlampir.

Teknis pelaksanaan vaksinasi untuk kelompok lansia 60 tahun ke atas diberikan dua dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28). Untuk kelompok komorbid dengan hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining.

Selanjutnya, kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut. Penyintas kanker juga dapat tetap diberikan vaksin Covid-19, begitu juga dengan ibu menyusui.

Adapun orang yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19 atau penyintas Covid-19 juga dapat divaksinasi jika sudah lebih dari tiga bulan.
Sementara seluruh sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi.

"Sehubungan dengan hal tersebut, maka diharapkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dapat segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud di atas," demikian bunyi surat edaran tersebut.

Baca juga: Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia

DEWI NURITA

Berita terkait

Fakta Miris Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis, Menkes: Jadi Masalah Hampir 80 tahun

8 jam lalu

Fakta Miris Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis, Menkes: Jadi Masalah Hampir 80 tahun

Jokowi menyebut pemerintah baru mampu mencetak 2.700 dokter spesialis per tahun. Sementara pemerintah membutuhkan 29 ribu dokter spesialis.

Baca Selengkapnya

Atasi Ketimpangan Dokter Spesialis, Kemenkes Kembangkan Program Pendidikan Gratis

12 jam lalu

Atasi Ketimpangan Dokter Spesialis, Kemenkes Kembangkan Program Pendidikan Gratis

Kemenkes bekerja sama dengan sejumlah rumah sakit mengembangkan program pendidikan gratis bagi dokter spesialis.

Baca Selengkapnya

Jokowi Luncurkan 6 Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

15 jam lalu

Jokowi Luncurkan 6 Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Presiden Jokowi menyoroti pentingnya infrastruktur kesehatan negara dalam jangka panjang.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Buka Enam Prodi di RS Pendidikan Atasi Kekurangan Dokter Spesialis

2 hari lalu

Kemenkes Buka Enam Prodi di RS Pendidikan Atasi Kekurangan Dokter Spesialis

Salah satu masalah lagi yang ada di Indonesia adalah distribusi dokter spesialis. Hampir 80 tahun Indonesia merdeka belum pernah bisa terpecahkan.

Baca Selengkapnya

Respons Isu Efek Langka Vaksin AstraZeneca, Budi Gunadi: Benefitnya Jauh Lebih Besar

3 hari lalu

Respons Isu Efek Langka Vaksin AstraZeneca, Budi Gunadi: Benefitnya Jauh Lebih Besar

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin buka suara soal efek samping langka dari vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

3 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

3 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Pembekuan Darah Usai Vaksinasi AstraZeneca, Epidemiolog: Kasusnya Langka dan Risiko Terkena Minim

3 hari lalu

Pembekuan Darah Usai Vaksinasi AstraZeneca, Epidemiolog: Kasusnya Langka dan Risiko Terkena Minim

Pasien pembekuan darah pertama yang disebabkan oleh vaksin AstraZeneca adalah Jamie Scott.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

4 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

4 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya