DPP Pemuda, Pelajar, Mahasiswa Mitra Kamtibmas Laporkan Novel Baswedan ke Polisi
Reporter
Andita Rahma
Editor
Syailendra Persada
Kamis, 11 Februari 2021 15:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) melaporkan Novel Baswedan ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Wakil Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyoski mengatakan, Novel telah menyebarkan hoaks, provokasi, dan mendiskreditkan institusi Polri, melalui cuitan di Twitter pribadinya, @nazaqistha.
Novel, dalam cuitannya, menulis, 'Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustad Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah.. Apalagi dengan Ustaz. Ini bukan sepele loh...,'
"Kami meminta Bareskrim Polri dalam hal ini untuk memanggil saudara Novel untuk klarifikasi cuitan tersebut," ucap Joko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 11 Februari 2021.
Joko menilai, bukan kewenangan Novel mengomentari kerja sesama aparat penegak hukum. Pun terkait kematian Maheer At-Thuwailibi, Novel dinilai tak dalam kapasitas membicarakan hal tersebut.
"Dia kan tidak tahu juga kronologi yang terjadi di tahanan Mabes Polri, sehingga tidak etis lah dia berkomentar menyudutkan Polri," kata Joko.
Apalagi, kata Joko, pihak Mabes Polri sudah memberikan penjelasan. Ia menilai cuitan Novel Baswedan dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat.
Baca juga: Ustad Maaher Meninggal di Tahanan, Novel Baswedan: Ini Bukan Hal Sepele