Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo menjadi saksi saat sidang lanjutan Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020. TEMPO/Muhammad HIdayat
TEMPO.CO, Jakarta - Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan di kasus red notice yang melibatkan Djoko Tjandra (Joko Tjandra).
"Menyatakan terdakwa, Brigjen Prasetijo Utomo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan diancam sesuai dengan pasal tersebut," ujar salah satu jaksa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 8 Februari 2021.
Selain itu, jaksa juga menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Prasetijo.
Jaksa menyatakan Prasetijo diduga menerima uang US$ 100 ribu. Uang tersebut sebagai imbalan lantaran sudah membantu mengurus status buron atau red notice Djoko Tjandra. Ia juga berperan mengenalkan Tommy Sumardi kepada Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
Atas perbuatannya, Prasetijo Utomo dikenakan Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP