Mendagri Terbitkan Instruksi PPKM Mikro, Pembatasan Lebih Longgar

Senin, 8 Februari 2021 06:20 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dalam instruksi ini, aturan PPKM Mikro lebih longgar dibanding PPKM.

"Pemberlakuan PPKM Mikro mulai berlaku sejak tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021," demikian tertulis dalam diktum keempat belas Instruksi Mendagri yang diteken pada Jumat, 5 Februari 2021.

Mendagri menyampaikan instruksi PPKM Mikro ini kepada Gubernur DKI Jakarta; Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali Kota Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya; Gubernur Banten dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Kemudian Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya; Gubernur DIY dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

Lalu Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya; dan Gubernur Bali dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupateng Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya.

Baca: Jokowi Minta PPKM Mikro, Petugas Akan Lakukan Tracing

Advertising
Advertising

Para kepala daerah itu diperintahkan untuk mengatur PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga/Rukun Warga yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. "Dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan."

PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria empat zonasi berikut.

Zona hijau (tak ada kasus Covid-19 di satu RT), pengendaliannya dilakukan dengan surveilans aktif, pengetesan seluruh suspek dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Zona kuning (terdapat 1-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir), pengendaliannya ialah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Zona oranye (terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir), skenario pengendaliannya adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.

Adapun zona merah (terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir), skenario pengendaliannya adalah PPKM tingkat RT. Ini mencakup tindakan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat; menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Lalu melarang kerumunan lebih dari tiga orang; membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00; dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

PPKM Mikro dilaksanakan bersamaan dengan PPKM kabupaten/kota. Adapun ketentuannya ialah pembatasan tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) 25 persen. Ini lebih longgar daripada PPKM sebelumnya yang mengharuskan WFH 75 persen.

Keterisian restoran dan jam operasional pusat perbelanjaan juga menjadi lebih longgar. Sebelumnya, restoran dibatasi hanya boleh 25 persen pengunjung dan jam operasional mall sampai pukul 20.00. Kini, keterisian restoran boleh hingga 50 persen dan jam operasional mall hingga pukul 21.00.

Dalam instruksi terkait PPKM tersebut, Mendagri juga memerintahkan pemerintah daerah untuk membentuk Posko tingkat desa dan kelurahan. Posko tingkat desa diketuai oleh kepala desa, sedangkan posko tingkat kelurahan diketuai lurah. Mendagri menyatakan posko ini berfungsi untuk pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.


BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

3 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

4 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

4 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

4 hari lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

8 hari lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

12 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

12 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

12 hari lalu

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

Tito Karnavian menjelaskan bahwa penilaian dalam penghargaan ini tidak dilakukan sendiri oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Apa itu Penghargaan Satyalencana yang Batal Diberikan kepada Gibran?

12 hari lalu

Apa itu Penghargaan Satyalencana yang Batal Diberikan kepada Gibran?

Apa itu Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha yang batal diberikan kepada Gibran?

Baca Selengkapnya

Mendagri Jelaskan Alasan Gibran Tak Terima Satyalencana

12 hari lalu

Mendagri Jelaskan Alasan Gibran Tak Terima Satyalencana

Alasan kenapa Gibran tak terima Satyalencana.

Baca Selengkapnya