FSGI Temukan Misinformasi Soal SKB 3 Menteri Seragam Sekolah

Reporter

Dewi Nurita

Minggu, 7 Februari 2021 13:22 WIB

Seorang pembeli memilih seragam sekolah di sebuah gerai toko baju di kawasan pasar besar, Malang, Jawa Tmur, 4 Juli 2017. Foto: Aris Novia Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengapresiasi terbitnya Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri antara Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait ketentuan seragam di lingkungan sekolah.

Aturan anyar itu berisi ketentuan bahwa pemerintah dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau pun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Hak untuk memilih terletak kepada individu.

Secara substansi, FSGI menilai SKB 3 Menteri ini sudah tepat. "Namun, dari pantauan lapangan oleh jaringan FSGI di berbagai daerah, ternyata SKB 3 Menteri menimbulkan misinformasi di kalangan peserta didik, pendidik dan orang tua peserta didik," ujar Sekjen FSGI, Heru Purnomo lewat keterangan tertulis, Ahad, 7 Februari 2021.

Laporan dari Slamet Maryanto, Guru SMAN 38 Jakarta misalnya. Ia menyatakan ada kekhawatiran terhadap anak-anak mereka yang bersekolah di madrasah. "Mereka khawatir jika madrasah seperti MI, MTs maupun MA, jangan-jangan juga akan dikenakan aturan yang sama. Akan diberi kebebasan memilih untuk menggunakan jilbab atau tidak,” ucap Slamet.

Hal senada diungkapkan oleh Nihan, Kepala SMA Negeri 3 Kabupaten Seluma, Bengkulu. Ia menuturkan ada orang tua yang beranggapan penggunaan jilbab dilarang sama sekali.

Advertising
Advertising

“Bahkan ada yang beranggapan bahwa siswa diberi hak sebebas-bebasnya untuk menentukan bentuk dan jenis seragam sekolahnya. Sebagai Kepala Sekolah tentunya saya belum bisa memberikan klarifikasi karena belum disosialisasikan,” ujar Nihan.

Dalam SKB 3 Menteri ditentukan juga bahwa sekolah dan daerah diberikan waktu dalam 30 hari ke depan untuk mencabut aturannya yang melarang atau mewajibkan seragam sekolah dengan atau tanpa kekhasan agama tertentu. FSGI menilai batasan waktu 30 hari terlalu terburu-buru dan hal itu sulit dilakukan mengingat SKB belum tersosialisasi dengan baik, terlebih saat ini masih memakai sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

"Bagaimana kontrol pemerintah dalam 30 hari ke depan. Sementara sistem pengawasan dan siapa yang melakukan pengawasan belum di atur dalam SKB 3 Menteri tersebut,” ujar Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti.

<!--more-->

Dalam SKB 3 Menteri hanya menyebutkan menyediakan portal pengaduan baik secara daring maupun luring. "Tampaknya, SKB 3 Menteri berharap korban, baik peserta didik, orang tuanya dan pendidik yang mengadu sehingga bisa di tindaklanjuti untuk diberikan sanksi. Bagaimana kalau tidak ada pengaduan karena korban takut mengadu?," tutur Retno.

Wasekjen FSGI, Mansur menambahkan catatan soal sanksi. "Pada SKB juga tidak jelas disebutkan sanksi yang akan diberikan itu berdasarkan aturan yang mana," tuturnya.

Ia mencontohkan sanksi untuk kepala sekolah maupun guru. "Apakah berkaitan dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, atau Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, atau UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Harus ada kejelasan,” kata Mansur.

Untuk itu, FSGI memberikan sejumlah rekomendasi. Pertama, sosialisasi SKB 3 Menteri harus dilakukan secara masif, minimal selama satu tahun atau setidaknya sampai dengan PJJ selesai. Kedua, pelibatan peran tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam sosialisasi SKB karena pro kontra terkait SKB ini telah berubah menjadi pertentangan dan perdebatan antar agama bukan hanya sekedar urusan seragam sekolah.

Ketiga, Kemendikbud diminta memastikan bahwa guru, siswa dan pegawai sekolah yang memilih tidak menggunakan seragam khas keagamaan tertentu mendapat perlindungan dari tindakan diskriminasi dalam lingkungan sekolah maupun dalam proses belajar mengajar.

Keempat, FSGI mendorong siswa, guru, pegawai sekolah dan orang tua agar berani melaporkan tindakan intoleran dalam penggunaan seragam sekolah.

Kelima, perlu dilakukan revisi terhadap SKB 3 Menteri terkait dengan batas waktu pencabutan aturan tertulis penggunaan seragam sekolah yang intoleran dan sanksi yang akan diberikan. "Setidaknya ada aturan tambahan yang memperjelas batas waktu pencabutan aturan tersebut dan sanksi yang akan diberikan kepada kepala sekolah dan guru".

Baca juga: SKB 3 Menteri Soal Seragam Dituding Upaya Sekularisasi, Wamenag: Berlebihan

DEWI NURITA

Berita terkait

FSGI Pertanyakan Tujuan Rencana Pengembalian Ujian Nasional

2 hari lalu

FSGI Pertanyakan Tujuan Rencana Pengembalian Ujian Nasional

Dia menyoroti adanya kecurangan yang mencoreng integritas pendidik dan peserta didik bila Ujian Nasional kembali diterapkan.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Penghapusan Ujian Nasional, Kini UN Dikabarkan Siap Berlaku Kembali

4 hari lalu

Kilas Balik Penghapusan Ujian Nasional, Kini UN Dikabarkan Siap Berlaku Kembali

Pendidikan sekolah dasar dan menengah diwacanakan akan kembali menerapkan Ujian Nasional (UN). Ini alasannya dulu dihapuskan.

Baca Selengkapnya

Kun Wardana Akan Tambah SMP dan SMA Demi Sistem Zonasi, FSGI Ungkap Masalah Lahan dan Guru

6 hari lalu

Kun Wardana Akan Tambah SMP dan SMA Demi Sistem Zonasi, FSGI Ungkap Masalah Lahan dan Guru

Pernyataan penambahan SMP dan SMA untuk sistem zonasi sekolah disampaikan oleh Kun Wardana pada saat acara debat kedua.

Baca Selengkapnya

Hari-hari Kegiatan Nadiem Makarim Usai Purnatugas

10 hari lalu

Hari-hari Kegiatan Nadiem Makarim Usai Purnatugas

Nadiem Makarim mengatakan ingin beristirahat setelah tidak lagi menjabat sebagai menteri.

Baca Selengkapnya

FSGI Prihatin atas Kriminalisasi Guru Honorer di Konawe, Desak Polisi Berlaku Adil

13 hari lalu

FSGI Prihatin atas Kriminalisasi Guru Honorer di Konawe, Desak Polisi Berlaku Adil

Menurut FSGI, tindakan pihak kepolisian yang langsung menahan guru honorer Supriyani menunjukkan ketidakadilan hukum.

Baca Selengkapnya

Apakah Kurikulum Merdeka Belajar Akan Diganti? Ini Kata Menteri Abdul Mu'ti

14 hari lalu

Apakah Kurikulum Merdeka Belajar Akan Diganti? Ini Kata Menteri Abdul Mu'ti

Ini penjelasan Mendikdasmen Abdul Mu'ti terkait keberlanjutan Kurikulum Merdeka Belajar di era pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Nadiem Makarim Ingin Jadi Bapak Rumah Tangga Usai Purnatugas

15 hari lalu

Nadiem Makarim Ingin Jadi Bapak Rumah Tangga Usai Purnatugas

Nadiem Makarim mengungkapkan rencananya setelah tidak lagi menjadi menteri.

Baca Selengkapnya

Menteri Satryo Soemantri Jamin Tidak Ada Mahasiswa yang Tidak Bisa Kuliah

15 hari lalu

Menteri Satryo Soemantri Jamin Tidak Ada Mahasiswa yang Tidak Bisa Kuliah

Menteri Satryo Soemantri berkomitmen memastikan tidak ada mahasiswa yang terhambat kuliah hanya karena alasan keuangan.

Baca Selengkapnya

Usai Serahkan Jabatan ke 3 Menteri, Nadiem Makarim: Saya Mau Urus Bayi

15 hari lalu

Usai Serahkan Jabatan ke 3 Menteri, Nadiem Makarim: Saya Mau Urus Bayi

Nadiem, pendiri Gojek, mengatakan pensiun dari menteri ia mengaku ingin lebih intensif bersama keluarga karena mempunyai bayi

Baca Selengkapnya

Menteri Satryo Soemantri Bakal Lanjutkan Kebijakan Nadiem Makarim: Perbaikan Sambil Jalan

15 hari lalu

Menteri Satryo Soemantri Bakal Lanjutkan Kebijakan Nadiem Makarim: Perbaikan Sambil Jalan

Dalam sambutannya, Menteri Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan akan melanjutkan kebijakan yang telah digariskan pemerintahan sebelumnya.

Baca Selengkapnya