FSGI Temukan Misinformasi Soal SKB 3 Menteri Seragam Sekolah

Reporter

Dewi Nurita

Minggu, 7 Februari 2021 13:22 WIB

Seorang pembeli memilih seragam sekolah di sebuah gerai toko baju di kawasan pasar besar, Malang, Jawa Tmur, 4 Juli 2017. Foto: Aris Novia Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengapresiasi terbitnya Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri antara Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait ketentuan seragam di lingkungan sekolah.

Aturan anyar itu berisi ketentuan bahwa pemerintah dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau pun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Hak untuk memilih terletak kepada individu.

Secara substansi, FSGI menilai SKB 3 Menteri ini sudah tepat. "Namun, dari pantauan lapangan oleh jaringan FSGI di berbagai daerah, ternyata SKB 3 Menteri menimbulkan misinformasi di kalangan peserta didik, pendidik dan orang tua peserta didik," ujar Sekjen FSGI, Heru Purnomo lewat keterangan tertulis, Ahad, 7 Februari 2021.

Laporan dari Slamet Maryanto, Guru SMAN 38 Jakarta misalnya. Ia menyatakan ada kekhawatiran terhadap anak-anak mereka yang bersekolah di madrasah. "Mereka khawatir jika madrasah seperti MI, MTs maupun MA, jangan-jangan juga akan dikenakan aturan yang sama. Akan diberi kebebasan memilih untuk menggunakan jilbab atau tidak,” ucap Slamet.

Hal senada diungkapkan oleh Nihan, Kepala SMA Negeri 3 Kabupaten Seluma, Bengkulu. Ia menuturkan ada orang tua yang beranggapan penggunaan jilbab dilarang sama sekali.

Advertising
Advertising

“Bahkan ada yang beranggapan bahwa siswa diberi hak sebebas-bebasnya untuk menentukan bentuk dan jenis seragam sekolahnya. Sebagai Kepala Sekolah tentunya saya belum bisa memberikan klarifikasi karena belum disosialisasikan,” ujar Nihan.

Dalam SKB 3 Menteri ditentukan juga bahwa sekolah dan daerah diberikan waktu dalam 30 hari ke depan untuk mencabut aturannya yang melarang atau mewajibkan seragam sekolah dengan atau tanpa kekhasan agama tertentu. FSGI menilai batasan waktu 30 hari terlalu terburu-buru dan hal itu sulit dilakukan mengingat SKB belum tersosialisasi dengan baik, terlebih saat ini masih memakai sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

"Bagaimana kontrol pemerintah dalam 30 hari ke depan. Sementara sistem pengawasan dan siapa yang melakukan pengawasan belum di atur dalam SKB 3 Menteri tersebut,” ujar Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti.

<!--more-->

Dalam SKB 3 Menteri hanya menyebutkan menyediakan portal pengaduan baik secara daring maupun luring. "Tampaknya, SKB 3 Menteri berharap korban, baik peserta didik, orang tuanya dan pendidik yang mengadu sehingga bisa di tindaklanjuti untuk diberikan sanksi. Bagaimana kalau tidak ada pengaduan karena korban takut mengadu?," tutur Retno.

Wasekjen FSGI, Mansur menambahkan catatan soal sanksi. "Pada SKB juga tidak jelas disebutkan sanksi yang akan diberikan itu berdasarkan aturan yang mana," tuturnya.

Ia mencontohkan sanksi untuk kepala sekolah maupun guru. "Apakah berkaitan dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, atau Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, atau UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Harus ada kejelasan,” kata Mansur.

Untuk itu, FSGI memberikan sejumlah rekomendasi. Pertama, sosialisasi SKB 3 Menteri harus dilakukan secara masif, minimal selama satu tahun atau setidaknya sampai dengan PJJ selesai. Kedua, pelibatan peran tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam sosialisasi SKB karena pro kontra terkait SKB ini telah berubah menjadi pertentangan dan perdebatan antar agama bukan hanya sekedar urusan seragam sekolah.

Ketiga, Kemendikbud diminta memastikan bahwa guru, siswa dan pegawai sekolah yang memilih tidak menggunakan seragam khas keagamaan tertentu mendapat perlindungan dari tindakan diskriminasi dalam lingkungan sekolah maupun dalam proses belajar mengajar.

Keempat, FSGI mendorong siswa, guru, pegawai sekolah dan orang tua agar berani melaporkan tindakan intoleran dalam penggunaan seragam sekolah.

Kelima, perlu dilakukan revisi terhadap SKB 3 Menteri terkait dengan batas waktu pencabutan aturan tertulis penggunaan seragam sekolah yang intoleran dan sanksi yang akan diberikan. "Setidaknya ada aturan tambahan yang memperjelas batas waktu pencabutan aturan tersebut dan sanksi yang akan diberikan kepada kepala sekolah dan guru".

Baca juga: SKB 3 Menteri Soal Seragam Dituding Upaya Sekularisasi, Wamenag: Berlebihan

DEWI NURITA

Berita terkait

Nadiem Makarim: Perubahan dalam Merdeka Belajar Butuh Keberanian Besar

7 jam lalu

Nadiem Makarim: Perubahan dalam Merdeka Belajar Butuh Keberanian Besar

Dalam perayaan Hardiknas 2024, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkapkan transformasi dalam kebijakan Merdeka Belajar butuh risiko dan keberanian besar.

Baca Selengkapnya

Puncak Hardiknas 2024, Nadiem Singgung 5 Tahun Perjalanan Merdeka Belajar

9 jam lalu

Puncak Hardiknas 2024, Nadiem Singgung 5 Tahun Perjalanan Merdeka Belajar

Perayaan Hardiknas 2024 bertepatan dengan peringatan gerakan Merdeka Belajar dari Kemendikbudristek.

Baca Selengkapnya

Hardiknas 2024, P2G Soroti Kebijakan Pendidikan Era Nadiem Makarim

14 jam lalu

Hardiknas 2024, P2G Soroti Kebijakan Pendidikan Era Nadiem Makarim

Mulai dari evaluasi Merdeka Belajar 26 episode hingga menagih janji Prabowo-Gibran, ini desakan dari P2G dalam Hardiknas 2024.

Baca Selengkapnya

Hardiknas 2024, JPPI Beberkan 8 Tantangan Program Merdeka Belajar

17 jam lalu

Hardiknas 2024, JPPI Beberkan 8 Tantangan Program Merdeka Belajar

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendorong evaluasi program Merdeka Belajar dalam peringatan Hardiknas 2024.

Baca Selengkapnya

FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

1 hari lalu

FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

FSGI prihatin karena masih tingginya kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan dalam perayaan hardiknas 2024

Baca Selengkapnya

Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

1 hari lalu

Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

Apa pesan Presiden Jokowi dan Mendikburistek Nadiem Makarim dalam peringatan Hardiknas 2024?

Baca Selengkapnya

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei dan Tema Peringatan di 2024

1 hari lalu

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei dan Tema Peringatan di 2024

Hari Pendidikan Nasional menjadi salah satu hari bersejarah yang juga bertepatan dengan hari ulang tahun bapak pendidikan Ki Hajar Dewantara.

Baca Selengkapnya

Hardiknas 2024, Nadiem Makarim: Merdeka Belajar Munculkan Wajah Baru Pendidikan Indonesia

1 hari lalu

Hardiknas 2024, Nadiem Makarim: Merdeka Belajar Munculkan Wajah Baru Pendidikan Indonesia

Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebut kini wajah baru pendidikan dan kebudayaan Indonesia sudah mulai terlihat berkat gerakan Merdeka Belajar.

Baca Selengkapnya

Polemik Baju Adat untuk Seragam Sekolah, Penutupan Bandara Manado, dan Dampak Gunung Ruang dalam Top 3 Tekno

12 hari lalu

Polemik Baju Adat untuk Seragam Sekolah, Penutupan Bandara Manado, dan Dampak Gunung Ruang dalam Top 3 Tekno

Bantahan Kemendikbudristek mengenai informasi pemakaian baju adat sebagai seragam sekolah menjadi artikel terpopuler Tekno Tempo.

Baca Selengkapnya

Polemik Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Ini Kata Kemendikbudristek

13 hari lalu

Polemik Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Ini Kata Kemendikbudristek

Viral pakaian adat yang menjadi seragam sekolah untuk pelajar SD, SMP, dan SMA di media sosial X mendapat respons Kemendikbud. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya