Koalisi Warga Desak Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 Dibatalkan
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Kodrat Setiawan
Rabu, 3 Februari 2021 23:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan mendesak pemerintah membatalkan kebijakan pemotongan insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. Koalisi menganggap pemerintah semakin mengabaikan perlindungan terhadap tenaga kesehatan di tengah buruknya penanganan pandemi.
"Buruknya tata kelola tidak diimbangi dengan politik anggaran yang berfokus pada penanganan pandemi Covid-19," demikian bunyi keterangan tertulis Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan, Rabu, 3 Februari 2021.
Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan ini terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), LaporCovid19, Lokataru Foundation, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Koalisi menyoroti anggaran untuk penanganan Covid-19 tahun ini yang menurun ketimbang 2020. Koalisi merincikan, pemerintah mengalokasikan Rp 60,5 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Sementara anggaran kesehatan khusus Covid-19 di 2020 sebesar Rp 87,55 triliun.
"Pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan ini diduga disebabkan adanya penurunan alokasi anggaran untuk Covid-19."
Sebelumnya, pemerintah memutuskan melanjutkan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pandemi Covid-19. Namun besaran insentif tahun ini akan mengalami penurunan alias dipotong dari jumlah sebelumnya.
<!--more-->
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan insentif bagi dokter spesialis Rp 7,5 juta; peserta PPDS Rp 6,25 juta; dokter umum dan gigi Rp 5 juta; bidan dan perawat Rp 3,75 juta; tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta, dan santunan kematian per orang Rp 300 juta.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: S-65/MK.02/2021. Surat itu diteken Sri Mulyani tertanggal 1 Februari 2021 menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19.
Jika dibandingkan, pada 2020, besaran insentif untuk dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum atau dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta. Lalu santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal karena tertular Covid-19 masih sama, yakni Rp 300 juta.
Saat Mandiri Investment Forum yang disiarkan secara virtual, Rabu 3 Februari 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah berencana menambah anggaran program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional atau PC-PEN menjadi Rp 619 triliun tahun ini. Nilai itu meningkat Rp 85,9 triliun dari pagu saat ini yang sebesar Rp 533,1 triliun.
Adapun saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes, Busroni menyebut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin belum mengeluarkan surat keputusan Menkes terkait pemberian insentif tenaga kesehatan tersebut.
LANI DIANA | DEWI NURITA | HENDARTYO HANGGI
Baca juga: Pemerintah Potong Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19