SKB Menteri Soal Seragam Sekolah, Menag: Kasus di Padang Hanya Puncak Gunung Es

Rabu, 3 Februari 2021 17:09 WIB

Beraneka jenis seragam sekolah dijajakan penjual di Pasar Jatinegara, Jakarta, Ahad, 14 Juli 2019. Tahun ajaran baru 2019/2020 akan dimulai pada Senin, 15 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri yang berisi Penggunaan Pakaian Seragam Sekolah dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah.

Aturan ini diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Gus Yaqut menyebut, latar belakang terbitnya SKB 3 Menteri ini karena masih adanya kasus-kasus pelarangan dan pemaksaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang dilakukan pemerintah daerah tidak sesuai dengan regulasi pemerintah.

"Beberapa waktu lalu kita temukan kasus di Padang. Saya meyakini itu hanya puncak gunung es. Sementara data-data yang kami miliki, masih banyak sekali sekolah-sekolah yang memperlakukan anak didik dan tenaga pendidik sebagimana yang terjadi di Sumatera Barat," ujar Gus Yaqut dalam konferensi pers daring, Rabu, 3 Februari 2021.

Januari lalu, mencuat kasus di SMKN 2 Padang yang mewajibkan siswi non-muslim mengenakan jilbab. Kepala Sekolah SMKN 2 Padang menyebut sekolah mereka menerapkan aturan penggunaan wajib jilbab untuk siswi sejak 2005 merujuk pada pada instruksi Wali Kota Padang Nomor 451.442/BINSOS-iii/2005 tentang aturan penggunaan jilbab. Kasus tersebut kini telah diselesaikan secara kekeluargaan dan kepala sekolah sudah meminta maaf.

Baca juga: SKB 3 Menteri, Sekolah Dilarang Mewajibkan atau Melarang Penggunaan Atribut Keagamaan

Buntut dari kasus tersebut, pemerintah menerbitkan SKB 3 Menteri ini. Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, keputusan bersama itu mengatur secara spesifik sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

“Esensi SKB ini, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama dan seragam serta atribut dengan kekhususan agama,” ujar Nadiem.

Oleh karena itu, ujar Nadiem, pemerintah dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau pun melarang seragam sekolah dan atribut dengan kekhususan agama. "Untuk itu, Pemda dan kepala sekolah juga wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama (SKB 3 Menteri) itu ditetapkan," tutur Nadiem.

Berita terkait

Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

2 hari lalu

Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin bertemui Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2024. Untuk apa?

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Ungkap Modus Staf Kelurahan Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Depresi

4 hari lalu

Kuasa Hukum Ungkap Modus Staf Kelurahan Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Depresi

Kasus persetubuhan anak yang diduga dilakukan oleh Holid, pengurus komite sekolah yang juga staf kelurahan, ini terjadi beberapa tahun silam.

Baca Selengkapnya

Kepala SMK Lingga Kencana Jelaskan Pemilihan Travel Will In Urus Rombongan Perpisahan yang Berbuntut Kecelakaan di Subang

4 hari lalu

Kepala SMK Lingga Kencana Jelaskan Pemilihan Travel Will In Urus Rombongan Perpisahan yang Berbuntut Kecelakaan di Subang

Kepala SMK Lingga Kencana Sarojih mengungkapkan kecelakaan bus rombungan perpisahan siswanya di Subang menggunakan travel yang sama seperti study tour ke Garut pada 2023.

Baca Selengkapnya

Kepala SMK Lingga Kencana Rinci Penggunaan Anggaran Perpisahan Rp800 Ribu

5 hari lalu

Kepala SMK Lingga Kencana Rinci Penggunaan Anggaran Perpisahan Rp800 Ribu

Kepala SMK Lingga Kencana membantah pihak sekolah mencari keuntungan dari kegiatan perpisahan siswa yang mengalami kecelakaan bus di Subang.

Baca Selengkapnya

Tragedi SMK Lingga Kencana, Pemkot Yogyakarta Ungkap Syarat Ketat Study Tour

5 hari lalu

Tragedi SMK Lingga Kencana, Pemkot Yogyakarta Ungkap Syarat Ketat Study Tour

Salah satu syarat study tour adalah pemilihan bus atau kendaraan, usianya tak boleh lebih dari enam tahun dan harus lolos uji KIR.

Baca Selengkapnya

LBM PBNU Sebut Haji Ghasab Termasuk Kegiatan Ilegal, Apa itu Haji Ghasab?

6 hari lalu

LBM PBNU Sebut Haji Ghasab Termasuk Kegiatan Ilegal, Apa itu Haji Ghasab?

Praktik haji ghasab berada di luar prosedur atau manasik tanpa visa haji, sehingga bertentangan dengan substansi syariat Islam.

Baca Selengkapnya

Pesan Menag Yaqut ke Jemaah Haji: Jangan Selipkan Niat-niat Lain Selain Ibadah

7 hari lalu

Pesan Menag Yaqut ke Jemaah Haji: Jangan Selipkan Niat-niat Lain Selain Ibadah

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melepas keberangkatan 388 jemaah haji kloter pertama di Bandara Soekarno-Hatta pada Ahad, 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Cek Hotel dan Dapur Madinah, Menag Pastikan Fasilitas Layanan Jemaah Haji Lansia Aman

9 hari lalu

Cek Hotel dan Dapur Madinah, Menag Pastikan Fasilitas Layanan Jemaah Haji Lansia Aman

Menag mengecek menu dan fasilitas lainnya untuk jemaah haji.

Baca Selengkapnya

Sekolah di Texas Dilaporkan ke Kementerian Pendidikan karena Diduga Diskriminasi Gender

9 hari lalu

Sekolah di Texas Dilaporkan ke Kementerian Pendidikan karena Diduga Diskriminasi Gender

Kementerian Pendidikan Amerika Serikat melakukan sebuah investigasi hak-hak sipil ke sebuah sekolah di setalah Texas

Baca Selengkapnya

554 Kloter Jemaah Calon Haji Siap Berangkat ke Tanah Suci Mulai 12 Mei, Kemenag Siapkan Ini

9 hari lalu

554 Kloter Jemaah Calon Haji Siap Berangkat ke Tanah Suci Mulai 12 Mei, Kemenag Siapkan Ini

Proses pemberangkatan Jemaah calon haji ke Arab Saudi akan berlangsung hingga 10 Juni 2024.

Baca Selengkapnya