SKB Menteri Soal Seragam Sekolah, Menag: Kasus di Padang Hanya Puncak Gunung Es

Rabu, 3 Februari 2021 17:09 WIB

Beraneka jenis seragam sekolah dijajakan penjual di Pasar Jatinegara, Jakarta, Ahad, 14 Juli 2019. Tahun ajaran baru 2019/2020 akan dimulai pada Senin, 15 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri yang berisi Penggunaan Pakaian Seragam Sekolah dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah.

Aturan ini diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Gus Yaqut menyebut, latar belakang terbitnya SKB 3 Menteri ini karena masih adanya kasus-kasus pelarangan dan pemaksaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang dilakukan pemerintah daerah tidak sesuai dengan regulasi pemerintah.

"Beberapa waktu lalu kita temukan kasus di Padang. Saya meyakini itu hanya puncak gunung es. Sementara data-data yang kami miliki, masih banyak sekali sekolah-sekolah yang memperlakukan anak didik dan tenaga pendidik sebagimana yang terjadi di Sumatera Barat," ujar Gus Yaqut dalam konferensi pers daring, Rabu, 3 Februari 2021.

Januari lalu, mencuat kasus di SMKN 2 Padang yang mewajibkan siswi non-muslim mengenakan jilbab. Kepala Sekolah SMKN 2 Padang menyebut sekolah mereka menerapkan aturan penggunaan wajib jilbab untuk siswi sejak 2005 merujuk pada pada instruksi Wali Kota Padang Nomor 451.442/BINSOS-iii/2005 tentang aturan penggunaan jilbab. Kasus tersebut kini telah diselesaikan secara kekeluargaan dan kepala sekolah sudah meminta maaf.

Baca juga: SKB 3 Menteri, Sekolah Dilarang Mewajibkan atau Melarang Penggunaan Atribut Keagamaan

Buntut dari kasus tersebut, pemerintah menerbitkan SKB 3 Menteri ini. Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, keputusan bersama itu mengatur secara spesifik sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

“Esensi SKB ini, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama dan seragam serta atribut dengan kekhususan agama,” ujar Nadiem.

Oleh karena itu, ujar Nadiem, pemerintah dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau pun melarang seragam sekolah dan atribut dengan kekhususan agama. "Untuk itu, Pemda dan kepala sekolah juga wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama (SKB 3 Menteri) itu ditetapkan," tutur Nadiem.

Berita terkait

Cacar Air dan Gondongan Menyebar di Sekolah, Ini Saran Ketua IDI

20 jam lalu

Cacar Air dan Gondongan Menyebar di Sekolah, Ini Saran Ketua IDI

Mencegah perluasan penyakit menular di lingkungan sekolah seperti cacar air dan gondongan bisa dilakukan dengan langkah cepat menemukan kasus baru.

Baca Selengkapnya

Super Topan Kong-rey Terjang Taiwan: Satu Tewas, 73 Terluka, dan 2 Turis Asing Hilang

4 hari lalu

Super Topan Kong-rey Terjang Taiwan: Satu Tewas, 73 Terluka, dan 2 Turis Asing Hilang

Topan Super Kong-rey adalah salah satu badai terkuat yang melanda Taiwan dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Selengkapnya

Menag dan Luhut Bahas Tindak Lanjut Deklarasi Istiqlal 2024

6 hari lalu

Menag dan Luhut Bahas Tindak Lanjut Deklarasi Istiqlal 2024

Deklarasi Istiqlal 2024 dilakukan saat kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia pada September 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Tidak Ingin Komunikasi Buruk Penyelenggaran Haji dengan Menag Terulang

7 hari lalu

DPR Tidak Ingin Komunikasi Buruk Penyelenggaran Haji dengan Menag Terulang

Salah satu alasan pembentukan Pansus Haji yakni adanya dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji oleh Kemenag.

Baca Selengkapnya

Menag Pastikan Persiapan Haji 2025 Tak Terganggu Transisi Organisasi

7 hari lalu

Menag Pastikan Persiapan Haji 2025 Tak Terganggu Transisi Organisasi

Menag menyebut persiapan penyelenggaraan haji 2025 mulai dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

4 Fokus Gerakan Sekolah Sehat ala AIA

12 hari lalu

4 Fokus Gerakan Sekolah Sehat ala AIA

Ada beberapa kegiatan yang bisa dilakukan untuk mengimplementasikan Gerakan Sekolah Sehat. Simak 4

Baca Selengkapnya

Kepala Badan Haji dan Umrah: UU Haji Diupayakan Segera Direvisi

12 hari lalu

Kepala Badan Haji dan Umrah: UU Haji Diupayakan Segera Direvisi

Badan Haji dan Umrah belum bisa mengelola penyelenggaraan haji sepenuhnya karena UU Nomor 8 Tahun 2019 belum direvisi.

Baca Selengkapnya

JPPI: Darurat Kekerasan di Sekolah Harus Jadi Perhatian Menteri Baru

13 hari lalu

JPPI: Darurat Kekerasan di Sekolah Harus Jadi Perhatian Menteri Baru

JPPI mendorong Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti untuk memperhatikan fenomena kekerasan di sekolah.

Baca Selengkapnya

KBRI Seoul Promosi Budaya di Sekolah Berkebutuhan Khusus Nasional Hankook Woojin

17 hari lalu

KBRI Seoul Promosi Budaya di Sekolah Berkebutuhan Khusus Nasional Hankook Woojin

KBRI Seoul ingin memperkenalkan Indonesia kepada generasi muda Korea dan berbagi kebahagiaan perayaan HUT RI ke-79 melalui seni budaya

Baca Selengkapnya

Menag Resmikan Gedung UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

18 hari lalu

Menag Resmikan Gedung UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Pendirian gedung ini bertujuan untuk menyediakan pendidikan, termasuk pendidikan digital yang murah dan mudah diakses oleh para guru madrasah dan santri.

Baca Selengkapnya