SKB 3 Menteri, Sekolah Dilarang Mewajibkan atau Melarang Atribut Keagamaan
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Syailendra Persada
Rabu, 3 Februari 2021 16:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga menteri meneken surat keputusan bersama alias SKB 3 Menteri perihal penggunaan seragam sekolah bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah.
Keputusan tersebut diteken oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu, 3 Februari 2021.
Nadiem mengatakan, keputusan bersama itu mengatur secara spesifik sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
"Esensi SKB ini, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama dan seragam serta atribut dengan kekhususan agama,” ujar Nadiem lewat konferensi pers daring, Rabu, 3 Februari 2021.
Baca juga: Anwar Abbas Layangkan Surat Terbuka ke Nadiem Soal Seragam Sekolah
Dengan demikian, kata Nadiem, pemerintah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
"Untuk itu, Pemda dan kepala sekolah juga wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama itu ditetapkan," tutur Nadiem.
Nadiem mengatakan ada sanksi bagi sekolah yang melanggar. Ia mengatakan pemerintah daerah dapat memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan atau tenaga kependidikan.
"Gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota, Kemendagri bisa memberikan sanksi kepada gubernur, dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran BOS dan bantuan pemerintah lainnya," ujar Nadiem.
Adapun SKB 3 Menteri soal seragam sekolah ini dikecualikan bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Keputusan ini dikecualikan bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Sebab sudah ada peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.