Bareskrim Tangkap Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Amirullah
Rabu, 3 Februari 2021 12:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri menangkap pendiri pasar muamalah di Beji, Depok, Zaim Saidi. Penangkapan dilakukan malam tadi.
“Benar, semalam ditangkap,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono kepada wartawan, Rabu, 3 Februari 2021.
Rusdi belum menjelaskan lebih detail soal penangkapan ini. Sebelumnya, keberadaan pasar muamalah di Depok viral di media sosial. Pasar itu banyak diperbincangkan karena menggunakan koin dinar dan dirham dalam transaksi.
Sebelum ditangkap, Zaim Saidi mengatakan semua transaksi yang terjadi di pasar itu tidak ada yang bertentangan dengan hukum. Menurutnya, transaksi yang dilakukan di pasar yang viral itu, merupakan perdagangan yang saling sukarela.
Baca: Penggerak Pasar Muamalah Depok: Transaksi di Sini Tak Bertentangan dengan Hukum
"Di sini tidak ada pemaksaan menggunakan alat tukar. Perdagangan itu harus rela sama rela. Kalau ada orang mau beli jagung, dibayar pakai beras, rela sama rela boleh," kata Zaim dalam video yang diunggah di Youtube, Ahad, 31 Januari 2021.
Zaim menjelaskan alat tukar apa saja boleh digunakan kecuali mata uang asing seperti dirham, dinar, dolar, riyal, dan lainnya. "Itu haram di pasar muamalah, tidak boleh. Kalau rupiah berlaku, diterima. Bayar pakai koin emas dan koin perak juga boleh," ujarnya.
Menurutnya, koin perak, emas dan tembaga juga berlaku sebagai alat tukar sukarela. Koin-koin itu, kata dia, ini bukan mata uang, namun seperti halnya alat tukar barang.
Namun, keberadaan pasar muamalah itu direspons Polri. Penyidik Bareskrim menangkap Zaim dan meminta keterangannya.
ROSSENO AJI | MUHAMMAD HENDARTYO