Politikus Golkar Kritik Tuntutan Jaksa Pinangki, Bandingkan dengan Jaksa Urip

Reporter

Friski Riana

Editor

Amirullah

Selasa, 26 Januari 2021 13:38 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) bersama Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi (kiri)saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Januari 2021. Rapat tersebut membahas penanganan kasus-kasus yang menarik perhatian publlik dan strategi peningkatan kualitas SDM, dan evaluasi kinerja Kejaksaan tahun 2020 serta rencana kerja Kejaksaan tahun 2021 beserta target dan capaian. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Golkar, Supriansa, mengkritik Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait tuntutan hukuman yang rendah kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Harapan kita justru itu lebih berat apalagi bertemu buronan," kata Supriansa dalam rapat kerja Komisi Hukum DPR bersama Kejaksaan Agung, Selasa, 26 Januari 2021.

Supriansa membandingkan tuntutan hukuman kepada Pinangki dan mantan jaksa, Urip Tri Gunawan. Pinangki dituntut hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsiden 6 bulan kurungan. Sementara Urip, pada 2008, dituntut 15 tahun penjara, meski akhirnya divonis 20 tahun dan denda Rp 500 juta terkait perkara suap penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Menurut Supriansa, tuntutan hukuman tersebut semakin rendah padahal berbeda tahun. "Makin hari mestinya makin tinggi, tapi makin rendah dengan nilai suap yang sama. Padahal menurut pandangan kami, Pinangki jauh lebih bisa dilakukan pemberatan," ujarnya.

Supriansa pun menilai Kejaksaan Agung belum profesional atas perbedaan tuntutan tersebut. Ia juga mengatakan, jika menjabat sebagai Jaksa Agung, ia akan memilih mundur dari jabatannya. "Kalau saya Pak Jaksa Agung saat itu saya undurkan diri karena tidak bisa membina anak-anak di bawah sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada publik," kata dia.

Advertising
Advertising

JPU menuntut Jaksa Pinangki dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima janji suap sebanyak US$ 1 juta dari Djoko Tjandra setelah menjanjikan bisa mengurus fatwa bebas di Mahkamah Agung. Dari jumlah itu, sebanyak US$ 500 ribu telah diterima Pinangki sebagai uang muka.

Baca juga: Kejagung: Jaksa Pinangki Gunakan Uang dari Djoko Tjandra untuk Gaya Hidup

Berita terkait

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

22 jam lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

22 jam lalu

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

Pengacara Harvey Moeis dan Sandra Dewi mengatakan bahwa keduanya telah membuat perjanjian pisah harta sejak menikah pada 2016. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

23 jam lalu

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

Kejaksaan Agung menetapkan pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah, bagaimana dampaknya ke Maskapai?

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

Perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018.

Baca Selengkapnya

EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

1 hari lalu

EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Robert Bonosusatya blak-blakan soal uang yang dikirimnya kepada salah satu tersangka kasus dugaan korupsi timah di Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

2 hari lalu

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara

Baca Selengkapnya

Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

3 hari lalu

Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

Boyamin mengklaim punya data sendiri tentang Robert Bonosusatya dalam pusaran korupsi timah yang telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Pernah Ditolak, Crazy Rich Surabaya Budi Said Kembali Ajukan Praperadilan di Kasus Emas Antam

3 hari lalu

Pernah Ditolak, Crazy Rich Surabaya Budi Said Kembali Ajukan Praperadilan di Kasus Emas Antam

Crazy rich Surabaya, Budi Said, ditetapkan sebagai tersangka korupsi jual beli emas Antam oleh Kejaksaan Agung

Baca Selengkapnya

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

5 hari lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

6 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya